Resmi Dibuka, Simak Syarat hingga Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 35

Program Kartu Prakerja Gelombang 35 telah resmi dibuka sejak Minggu 3 Juli 2022. Kabar tersebut langsung disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 04 Jul 2022, 13:19 WIB
Pendaftara Kartu Prakerja Gelombang 35 telah resmi dibuka. (Instagram @prakerja.go.id)

Liputan6.com, Jakarta - Program Kartu Prakerja Gelombang 35 telah resmi dibuka sejak Minggu 3 Juli 2022. Kabar tersebut langsung disampaikan melalui Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

"Psssst... Gelombang 35 udah buka loh... Udah klik "Gabung Gelombang" belum? Yang belum daftar langsung daftar sekarang ya supaya bisa gabung gelombang.

Siapa yang senang nih dengan pengumuman ini? Comment "😍" dong...

#SiapDariSekarang," tulis akun Instagram resmi Kartu Prakerja @prakerja.go.id, Minggu 3 Juli 2022.

Hingga berita ini ditulis, unggahan tersebut sudah disukai 36.282 kali. Akun prakerja juga mengajak netizen untuk mengirimkan komentarnya mengenai pembukaan akun prakerja gelombang 35 ini.

Seperti gelombang sebelumnya, masyarakat yang ingin mengikuti pelatihan serta mendapat insentif Prakerja diharapkan membuat akun melalui laman prakerja.go.id.

Namun sebelum itu, calon peserta harus memenuhi persyaratan daftar Program Kartu Prakerja sesuai dengan ketentuan. Berikut syarat dan cara mendaftar Kartu Prakerja dihimpun Liputan6.com:

Syarat Daftar:

1. Warga Negara Indonesia berusia 18-64 tahun

2. Tidak sedang mengikuti pendidikan formal

3. Merupakan pencari kerja, korban PHK, atau wirausaha

4. Bukan merupakan anggota TNI/Polri, ASN, anggota DPR/DPRD, BUMN/BUMD, kepala desa dan perangkat desa, serta pejabat BUMN/BUMD

5. Dalam satu Kartu Keluarga hanya diperbolehkan maksimal dua NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Cara Mendaftar

Ilustrasi Kartu Prakerja.

Setelah mengetahui persyaratannya, silakan langsung mendaftarkan diri dan membuat akun dengan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.

2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.

3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.

4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.

5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.

6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.

7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.

8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.

9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.

10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.

11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.

12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.

13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.

14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.

15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

 


Sri Mulyani Guyur Rp 188,2 T untuk Kartu Prakerja hingga BLT di Semester I 2022

Menkeu Sri Mulyani mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Rapat membahas konsultasi terkait usulan perubahan pengelompokan/skema barang kena pajak berupa kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan penyerapan anggaran untuk perlindungan sosial pada semester I-2022 mengalami peningkatan.

Realisasinya pada paruh pertama tahun ini sebesar Rp 188,2 triliun atau naik 5,1 persen dibandingkan tahun 2021 pada periode yang sama. Tingginya penyerapan tersebut untuk membiayai program-program pendukung pemulihan ekonomi nasional, seperti bantuan langsung tunai (BLT)

"“Kalau kita lihat dari kenaikan, terdiri dari kenaikan yang non-Covid maupun yang Covid related atau yang berhubungan dengan pemulihan ekonomi,” kata Sri Mulyani di Gedung DPR, Jakarta, dikutip Sabtu 2 Juli 2022.

Dia menjelaskan, peningkatan realisasi penyerapan melalui belanja Kementerian/Lembaga (K/L), belanja non K/L, dan transfer ke daerah dan dana desa (TKDD).

Realisasi belanja K/L antara lain program kartu sembako, pelaksanaan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng, pemberian bantuan pedagang kaki lima warung dan nelayan, pelaksanaan penyaluran program keluarga harapan (PKH).

“Program prakerja, PKH, kartu sembako, BLT desa, dan subsidi untuk bunga kredit usaha rakyat (KUR) dirasakan oleh berbagai jutaan masyarakat kita,” jelas kata dia.

Bendahara negara ini program-program tersebut telah dinikmati 1,7 juta peserta program Kartu Prakerja, 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), 18,7 juta KPM program, kartu sembako dan 7,5 juta KPM program BLT Desa diterima 7,5 Juta KPM, dan 3,7 juta debitur program subsidi bunga KUR.

Sementara itu, pada realisasi belanja non K/L terdapat peningkatan realisasi subsidi energi. Antara lain untuk subsidi BBM, listrik dan LPG, serta pada realisasi TKDD terjadi peningkatan penyaluran BLT Desa.

“Inilah yang menjadi salah satu blanket atau selimut untuk shock absorber APBN agar masyarakat kita terlindungi dari guncangan, baik itu ancaman pandemi sebelumnya dan sekarang adalah guncangan kenaikan harga,” pungkasnya.

 


Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta

Ilustrasi Ibu Hamil Credit: pexels.com/pixabay

Salah satu target penerima BLT Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) adalah ibu hamil.

Selain mendapat bantuan berupa uang, penerima PKH juga akan memanfaatkan beberapa fasilitas kesehatan seperti yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 1 Tahun 2018, sasaran PKH ini merupakan keluarga dan/atau seseorang yang miskin dan rentan di wilayah PKH serta terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin yang memiliki komponen kesehatan, pendiikan, dan/atau kesejahteraan sosial.

Dalam hal ini, ibu hamil termasuk ke dalam kriteria komponen kesehatan. Jadi, ibu hamil berkesempatan mendapatkan BLT PKH sebesar Rp 3 juta.

Dengan adanya program ini, diharapkan para penerima termasuk ibu hamil dapat meningkatkan taraf hidup khususnya melalui akses layanan pendirikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Selain itu, juga bisa membantu mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan keluarga miskin dan rentan.

Sebelum mengetahui proses mendapatkan BLT ibu hamil ini, ketahui dulu bahwa bantuan diberikan maksimal dua kali kehamilan.

Lebih lanjut, berikut ini proses mendapatkan bantuan PKH ibu hamil seperti mengutip informasi dari situs pkh.kemensos.co.id, Kamis (19/5/2022).

1. Warga miskin mendaftarkan diri ke Kepala Desa/Lurah dengan membawa KTP dan KK

2. Kepala Desa/Lurah menyampaikan data pendaftaran ke Bupati/Walikota melalui Camat dengan proses Muskel/des

3. Dinas Sosial melakukan verifikasi dan validasi data pendaftaran rumah tangga

4. Penetapan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

5. Proses validasi dengan mencocokan data Calon KPM yang memenuhi kriteria oleh Direktorat Jaminan Sosial Keluarga

6. Calon KPM mendapatkan bantuan PKH

Untuk mengecek status kepesertaannya, calon KPM bisa akses link https://dtks.kemensos.go.id.

INFOGRAFIS: Daftar Bansos 2021, Dari Kartu Sembako Hingga Prakerja (Liputan6.com / Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya