Liputan6.com, Jakarta Setiap pemilik tanah perlu memiliki sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan. Jika tidak, orang lain mungkin bisa mengakui bahwa sebidang tanah tersebut miliknya. Jadi bagi yang belum punya, segera buat sertifikat tanah itu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
Sementara itu, pembuatan sertifikat tanah ini bisa dilakukan di Kantor Pertanahan. Proses mengurusnya memang memakan biaya. Akan tetapi, ada beberapa kategori masyarakat tertentu bisa mengurus sertifikat tanah secara cuma-cuma alias gratis.
Advertisement
“Tahukah kamu, SohIB? Ternyata tak semua masyarakat wajib mengeluarkan biaya mengurus sertipikat tanah loh. Ada beberapa kategori masyarakat yang dibebankan tarif Rp 0 alias gratis saat mengurus sertipikat tanah,” demikian informasi dikutip dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Senin (4/7/2022).
Dalam hal ini Pemerintah ternyata telah mengatur terkait pembuatan sertifikat tanah gratis. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian ATR/BPN.
Menurut peraturan tersebut, tarif Rp 0 atau gratis dalam pembuatan sertifikat tanah ini berlaku pada tiga layanan pertanahan. Ketiga layanan tersebut antara lain pengukuran dan pemetaan batas bidang tanah, pelayanan pemeriksaan oleh panitia A atau petugas konstatasi, dan pelayanan pendaftaran tanah untuk pertama kali.
Jadi, kategori tertentu masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah untuk keperluan seperti ketiga layanan tersebut tidak dikenakan biaya.
Lantas, siapa saja kategori masyarakat yang bisa mengurus sertifikat tanah gratis? Berikut ini rinciannya.
Rincian
1. Masyarakat tidak mampu
Wajib melampirkan surat keterangan dari Ketua RT/RW.
2. Masyarakat yang termasuk dalam Program Pemerintah Bidang Perumahan Sederhana
Melampirkan keterangan kepesertaannya dari kementerian yang membidangi perumahan.
3. Badan hukum yang bergerak di bidang keagamaan dan sosial
- Lahan paling luas 500m2
- Fotokopi anggaran dasar
4. Wakif
Perlu melampirkan fotokopi Akta Ikrar Wakaf.
5. Veteran, pensiunan PNS, purnawirawan TNI, dan lainnya
- Paling luas 600m2 untuk perkotaan
- Paling luas 2.000m2
- Harus melampirkan fotokopi keputusan penetapan/pengangkatan
6. Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
Wajib melampirkan surat keterangan dari pimpinan instansi.
7. Masyarakat hukum adat
Melampirkan penetapan keberadaan tanah adat dari pemerintah daerah.
Reporter: Aprilia Wahyu Melati
Advertisement