Pria asal Malang yang Tikam Istri dan Anaknya Berkali-kali Menyerahkan Diri

Setelah 5 hari melarikan diri, pria tersebut akhirnya menyerahkan diri.

oleh Liputan6.com diperbarui 04 Jul 2022, 16:00 WIB
Ilustrasi (Liputan6.com)

Liputan6.com, Malang - BFY (42), pria asal Kabupaten Malang yang tega menikam istri dan anaknya, LW (42) dan IFC (22) menggunakan pisau akhirnya menyerahkan diri ke kantor polisi. Sebelumnya pria berusia 42 tahun itu dalam pengejaran polisi karena melarikan diri usai menganiaya anak dan istrinya pada Selasa (28/6/2022) lalu. 

"Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Wagir pada Sabtu, 2 Juli 2022 malam," kata Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat, Senin (4/7/2022). 

Ferli menjelaskan bahwam pihak Polsek Wagir pun langsung membawa BFY ke Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selain menyerahkan diri, dia juga menyerahkan barang bukti pisau yang dia gunakan menganiya anak dan istrinya. 

"Sudah diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Malang," imbuhnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, terangnya, BFY mengakui segala perbuatannya. Dia mengaku saat itu kalap lantaran tidak terima dirinya digugat cerai oleh istrinya tercinta. 

"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui jika motif pelaku yaitu karena pelaku merasa sakit hati atau tidak terima dengan maksud istrinya yang ingin menceraikan dirinya," terang Ferli.

Karena perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 44 ayat 2 jounto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun penjara.

"Dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan ancaman pidana lama 5 tahun," Ferli memungkasi.

 


Kronologi Awal

Ilustrasi pisau (pixabay)

Sebelumnya, BFY (42) menjadi buruan polisi usai menganiaya istri dan anaknya, LW (42) dan IFC (22). Akibat kejadian itu, LW dan IFC menderita luka parah usai ditikam dengan menggunakan pisau dapur pada Selasa (28/6/2022). 

Kejadian itu bermula ketika BFY bertengkar hebat dengan istrinya IFC di Desa Sitirejo, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. Usai menikam istri dan anaknya berkali-kali, BFY pun langsung melarikan diri. 

 "Kejadiannya beberapa hari lalu di rumah mertua pelaku. Pelaku dalam pengejaran, dia melarikan diri" kata Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Donny Kristian Bara’langi, Sabtu (2/7/2022). 

Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, hingga kini LW dan IFC masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Betapa tidak keduanya menderita luka parah usai ditikam sebanyak 9 kali. 

Donny menceritakan bahwa, dari hasil pemeriksaan saksi, saat itu pelaku tiba-tiba datang ke rumah mertuanya dalam keadaan emosi. Emosi pelaku diduga memuncak setelah istrinya meminta suaminya itu untuk menceraikan dirinya.  Pelaku pun lalu mengancam akan membunuh istrinya tersebut. Saat pertengkaran hebat terjadi, terang Donny, pelaku lalu menikam istri dan anaknya berulang kali. 

"Kekerasan terjadi karena sang istri mengancam cerai pelaku, sehingga terjadi perdebatan dan berujung sang suami melakukan perbuatan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," jelasnya.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya