Liputan6.com, Jakarta Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) Mokhammad Najid menetapkan 5 Kepala Perwakilan Ombudsman RI. Penetapan tersebut dilakukan setelah serangkaian tes dan seleksi yang diikuti seluruh calon.
Salah satu yang dilantik sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI adalah anak Medan, yaitu Dedy Irsan, yang dilantik menjadi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya.
Advertisement
Dedy sebelumnya Pelaksana tugas (Plt) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, yang juga sedang menjabat sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten.
Terpilihnya Dedy Irsan sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya periode 2022-2027 yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Provinsi DKI Jakarta ditambah dengan Kota Bekasi, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor di Provinsi Jawa Barat.
Saat dilantik menjadi Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dedy Irsan berusia 42 tahun. Lantas, siapakah sosok Dedy Irsan ini?
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Profil Singkat Dedy Irsan
Dedy Irsan lahir di Medan 3 Juli 1979. Ia lahir dari keluarga yang sederhana, pasangan M Yahya (Almarhum) dan Nafisah. Dedy anak kedua dari 6 bersaudara: Sulistiyana, Hady Irawan, Hendro Prayogi, Desi Yana dan Sahri Yadi.
Dedy Irsan menyelesaikan seluruh pendidikan formalnya di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). SD tamat di SD Swasta Angkasa 2 Medan, SMP tamat di SMP Swasta Tunas Bangsa Medan, dan SMA tamat di SMA Swasta Kartika I-2 Medan angkatan tahun 1998, serta tamat dari Fakultas Hukum USU tahun 2003.
Dedy Irsan merupakan mantan aktifis mahasiswa yang pernah aktif di Pemerintahan Mahasiswa USU dan juga Pengurus Pusat Ikatan Mahasiswa Hukum Indonesia (PP ISMAHI) serta beberapa lainnya.
Dedy Irsan yang sepakat dengan pernyataan baik menjadi orang penting, tapi jauh lebih penting menjadi orang baik adalah sosok yang selalu mengedepankan soliditas tim dalam melakukan aktivitas kerja sehari-sehari.
Dedy Irsan menikah dengan Atria Fachrina pada tahun 2007 dan dari hasil pernikahan nya dengan Atria Fachrina dikaruniai dua orang putra yaitu Muhammad Fachry Irsan (12 Tahun) dan Farhan Asadel Irsan (11 Tahun).
Advertisement
Riwayat Jabatan
Riwayat jabatan, Dedy Irsan dipercaya sebagai Plt Kepala Ombudsman RI Jakarta Raya sejak 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022, juga menjabat sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten.
Dedy terpilih berdasarkan Pengumuman Nomor 43 tahun 2019 Tentang Hasil akhir Seleksi Kepala Perwakilan dan calon asisten Ombudsman Republik Indonesia tahun 2019.
Setelah menyelesaikan kuliah di Fakultas Hukum USU jurusan Hukum Tata Negara pada Tahun 2003, Dedy mengawali karier sebagai Direktur Program Lembaga Survei Orbit, lalu lanjut sebagai Advokat/ Penasehat Hukum pada Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan di Medan dari tahun 2005-2008.
Lalu awal 2008 Dedy memulai kareirnya di Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang saat itu namanya masih Komisi Ombudsman Nasional (KON) Sumut-NAD, wilayah kerjanya meliputi Provinsi Sumut maupun Aceh dengan Kepala Perwakilan saat itu Faisal Akbar Nasution.
Dedy dilantik oleh Ketua Ombudsman RI periode 2016-2021 Prof. Amzulian Rifai, SH. sebagai Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten pada Senin, 30 Desember 2019. bersamaan dengan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah Dr. Raden Biroum Bernardianto.
Saat itu usia Dedy Irsan baru 40 tahun sebagai syarat usia minimal bagi Seorang Kepala Perwakilan. Dedy menggantikan Bambang P Sumo yang habis masa jabatannya sebagai Kaper Banten. Saat itu, Dedy merupakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI termuda.
Selama 2,5 tahun memimpin Ombudsman Banten, Dedy Irsan bersama timnya membawa banyak gebrakan dan memberi warna pada pelayanan publik di Banten. Kinerja Dedy dan tim Ombudsman RI Banten kerap muncul di media dan jadi sorotan masyarakat.
Di samping itu, Dedy Irsan juga dipercaya oleh organisasi profesi wartawan sebagai Dewan Kehormatan Ikatan Wartawan Online (IWO) Kota Medan, yang dipimpin oleh Erie Prasetyo sebagai Ketua IWO Kota Medan periode 2018-2023. Dedy Irsan juga pernah bertugas sebagai Plt Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut pada 2013.
Pendidikan dan Pelatihan
Untuk pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, Dedy pernah mengikuti pelatihan terkait investigasi di Pusdik Reskrim Polri di Megamendung Angkatan I dan belasan Diklat lainnya.
Dia juga merupakan salah satu Asisten Ombudsman terbaik yang pernah mengikuti pelatihan atas kerja sama Departemen Luar Negeri Australia dan Ombudsman RI di Victorian Ombudsman dan Commonwealth Ombudsman di Melbourne, dan di Canberra Australia bersama Marsetiono, Nugroho Andrianto, Alim S Niode, Agus Widiyarta, Muhamad Arief Wibowo, Triyoga Muhtar Habibi, Febrityas, Chasidin, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, Noer Adhee Purnama dan Elina Noor Dina Nazla.
Selain menetapkan nama Dedy Irsan sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya, Tim Seleksi Kepala Ombudsman tahun 2022 juga menetapkan empat nama lainnya sebagai kepala Perwakilan Ombudsman di provinsi lain.
Keempat Kepala Perwakilan tersebut adalah Dian Rubianty sebagai Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Ni Nyoman Sri Widhiyanti Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Berikutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Utara, yang terpilih adalah Maria Ulfah, dan terakhir, untuk Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, yang terpilih sebagai kepala adalah Ismu Iskandar.
Pelantikan tersebut dihadiri oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih, dan anggota Ombudsman RI lainnya. Mokhammad Najih menyampaikan bahwa seleksi Kepala Perwakilan ini melewati serangkaian tahapan mulai dari seleksi administrasi, ujian tulis, ujian kesehatan hingga profile assessment dan wawancara.
Advertisement
Hasil Seleksi Ketat
Proses yang bertahap ini menggambarkan Kepala Perwakilan yang terpilih merupakan yang terbaik hasil dari seleksi yang ketat. Najih juga berharap para Kepala Perwakilan terpilih dapat segera membangun komunikasi dan konsolidasi baik internal maupun eksternal agar dapat segera meneruskan tugas-tugas keombudsmanan dalam pengawasan pelayanan publik di tingkat provinsi.
"Kepala Perwakilan memiliki kewenangan tunggal di provinsi masing-masing, gunakan kesempatan awal untuk mempelajari, melakukan orientasi dan mengenal seluruh insan Ombudsman yang ada di lingkungan masing-masing," ucap Najih.
Usai dilantik Dedy Irsan menyampaikan banyak terima kasih kepada seluruh stakeholders di Provinsi Banten yang telah bersinergi dan berkolaborasi dalam pengawasan pelayanan publik di Provinsi Banten.
"Saya ucapkan banyak terima kasih kepada para stakeholders pelayanan publik di Banten dan para awak media. Semoga kita semua tetap dalam keadaan sehat sehingga lancar dalam menjalankan aktifitas sehari-hari," kata Dedy dalam keterangan diperoleh Liputan6.com, Senin (4/7/2022).
Dedy Irsan juga menyampaikan akan segera melakukan konsolidasi internal Ombudsman Perwakilan dan Ombudsman RI Pusat maupun eksternal dengan seluruh stakeholders (Pemangku Kepentingan) yang ada di wilayah kerja Perwakilan Jakarta.
"Kita akan bersinergis serta kolaborasi mewujudkan Pelayanan Publik tanpa maladminstrasi di Wilayah Perwakilan Jakarta Raya," ujar Dedy.
Dia mengatakan masih banyak persoalan terkait pelayanan publik di Jakarta Raya yang harus dibenahi seperti pelayanan pemda, pelayanan pertanahan dan pelayanan kepolisian maupun pelayanan pelayanan di UPT Kumham.
"Kita akan benahi pelayanan dasar dan strategis lainnya seperti Adminduk, perijinan, kesehatan dan pendidikan khususnya terkait PPDB Tahun 2022 yang menjadi atensi saat ini," tegas Dedy.