Alasan Polisi Tak Tahan 4 Tersangka Pemerkosa Santriwati di Ponpes Istana Yatim Riyadhul Jannah Depok

Empat orang tersangka kasus pencabulan dan perkosaan santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat belum juga ditahan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 04 Jul 2022, 18:17 WIB
Ilustrasi Cabul (Arfandi Ibrahim/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Empat orang tersangka kasus pencabulan dan perkosaan santriwati di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat belum juga ditahan. Polisi berdalih, penanganan perkara ini harus mengedepankan asas kehati-hatian.

"Kami harus hati-hati dalam penanganan sejak awal, kemudian dalam menaikkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui tahapan gelar, di mana setelah terpenuhi adanya unsur pidana di dalam hal ini maka dinaikkan ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Senin (4/7/2022).

Zulpan menerangkan, penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas penyidikan terhadap empat tersangka perkosaan. Walaupun, kata dia pada akhirnya nanti penyidik pasti menerbitkan surat perintah penahanan.

"Ya tentu nanti arahnya ke sana tetapi, tahapannya akan harus dilalui yang saat ini memang belum bisa saya sampaikan karena masih berproses," ujar dia.

Sebelumnya, kasus dugaan perkosaan dan pencabulan di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat terus bergulir.

Dugaan pemerkosaan dan pencabulan sejumlah santriwati mencuat usai penasihat hukum dari para korban membuat laporan Polda Metro Jaya.

Zulpan menerangkan, pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Adapun, tiga tersangka diantaranya belatar belakang sebagai ustaz sedangkan satu orang lagi merupakan santri putra senior yang juga menimba ilmu di Pondok Pesantren Istana Yatim Riyadhul Jannah, Depok Jawa Barat.

"Hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan oleh penyidik, sampai dengan hari ini tiga orang ustaz atau guru ngaji di ponpes tersebut, hasil gelar yang dilakukan oleh penyidik telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Dan jadi tersangka," ucap dia.

 


3 Ustaz dan Santri Senior

Zulpan menerangkan, perbuatan tindak pidana persetubuhan dilakukan oleh satu ustaz dan satu santri putra senior. Sementara, dua orang ustaz lain melakukan tindak pidana pencabulan.

"Sampai dengan hari ini 4 orang pelaku ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," ujar dia.

Kendati menyandang status sebagai tersangka, keberadaan empat orang masih disembunyikan pihak kepolisian. Diduga, keempat tersangka masih menghirup udara bebas.

"Penyidikkan sudah menggelar nya seperti itu, nanti kalau masalah dia sudah diamankan ditangkap akan kami sampaikan lagi," ujar dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya