Liputan6.com, Jakarta Kasus dugaan melawan petugas yang dilakukan seorang mahasiswi HFR (23) kepada personel polantas, Ipda Rano, berakhir damai. Penyelesaian kasus ini berakhir damai karena polisi menerapkan restorative justice.
Advertisement
Sebelumnya, kasus ini naik ke tingkat penyidikan, HFR pun sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan jalur restorative justice ditempuh setelah pihaknya menjalani mediasi antara korban dengan tersangka.
"Sudah dijadikan tersangka dan sudah diproses tetapi karena yg bersangkutan memang mahasiswi dan sudah terjadi mediasi dan kami melihat bahwa yang bersangkutan masih panjang kariernya," ujar Budhi, Jakarta, Senin (4/7/2022).
"Sehingga setelah terjadi mediasi dengan korban dan tersangka, kita melaksanakan restorative justice penyelesaian tanpa jalur pengadilan," lanjut dia.
Menurut dia, penyelesaian hukum ini dilakukan setelah Ipda Rano yang menjadi korban telah memaafkan HFR atas tindakan melawan petugas.
Sebelumnya, tatkala ditegur karena melawan arus, HFR malah memukul dan menggigit tangan Ipda Rano.
"Tetapi itu semua bisa terlaksana kalau korban memaafkan dan korban menerima. Oleh karena itu sebelum melaksanakan kita mendengar pendapat korban. Karena korban anggota kami sudah menerima dan tersangka sudah mengakui, menyesal dan tidak akan melakukan lagi," kata Budhi.
Janji Tak Ulangi
Pada kesempatan yang sama, HFR juga menuturkan permintaan maaf kepada Ipda Rano atas tindakan tersebut. Dia pun berjanji tak akan mengulangi hal itu kembali.
"Saya minta maaf karena telah mencakar bapak dan menggigit bapak sampai ingin merebut senjata bapak. Saya harap bapak ingin memaafkan saya dan saya berjanji saya tidak akan mengulangi kesalahan yang pernah saya buat ke bapak," katanya.
Sementara itu, Ipda Rano berharap agar kejadian serupa tak lagi terulang. Dia pun, telah memaafkan HFR dan memahami kondisi yang dialami sehingga melakukan tindakan melawan petugas.
"Secara personal saya berikan imbauan maupun wejangan jangan sampai terulang kembali kejadian yg menimpanya cukup untuk saat ini saja. Secara pribadi saya bisa memahami situasi yang bersangkutan," ucapnya.
Advertisement
Pasal Sangkaan
Sebelumnya, perempuan berinisial HFR (23) ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap polantas berinisial RN di Jakarta Timur. Mahasiswi tersebut emosi karena ditegur saat melanggar lalu lintas di Kampung Melayu, Jatinegara.
"Iya, (HFR) sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, Sabtu (2/7).
Zulpan mengungkapkan, tersangka HFR dikenakan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHAP tentang perbuatan perlawanan atau ancaman terhadap abdi negara yang secara sah melaksanakan tugas.
"Untuk (Tersangka HFR) diterapkan Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUHAP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan dan atau paling lama 5 tahun," tegas Zulpan.
Kronologi
Adapun insiden ini telah dijelaskan AKBP Ahsanul Muqaffi bahwa kronologi kejadian saat HFR mengamuk sambil menganiaya anggota polisi yang bertugas karena tidak terima ditegur saat melawan arus di lokasi. Sebelum menggigit tangan anggotanya, HFR juga melawan dengan menabrakkan sepeda motornya kepada polisi.
Karena terus mengamuk, lanjut AKBP Ahsanul, polisi mengajaknya untuk berbicara baik-baik sembari menasihati HFR. Namun pelaku masih melawan, dia memukul anggotanya terlebih dahulu ke arah pipi kanan.
Kemudian menggigit pergelangan tangan kanan petugas sebanyak satu kali dan menggigit sela jari tangan kanan satu kali hingga mengeluarkan darah. Setelah itu pelaku masih memberikan perlawanan dengan menendang paha kiri petugas dan berupaya merebut senjata dinas petugas namun tidak berhasil.
Reporter: Bachtiarudin Alam
Sumber: Merdeka
Advertisement