Sudah Ditolong Cari Pekerjaan, Perantau Asal Lombok Malah Bawa Kabur Motor Marbut

Seorang marbut masjid di Kabupaten Paser menjadi korban penggelapan motor oleh seorang perantau asal NTB. Motor N-Max korban dibawa kabur usai dipinjamkan.

oleh Apriyanto diperbarui 05 Jul 2022, 16:00 WIB
Pelaku NW diringkus polisi terlihat lesu. (Liputan6.com/istimewa)

Liputan6.com, Paser - Seorang perantau asal Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang hendak mencari pekerjaan di Kabupaten Paser, harus berurusan dengan pihak kepolisian. Bagaimana tidak, perbuatan baik seorang marbut Masjid Al-Mukmin, Ahmad Muliadi Ibnu, warga Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot yang memberikan pekerjaan kepada pria berinisial NW (34) itu malah dimanfaatkannya untuk berbuat kejahatan.

Saat diberikan pekerjaan membersihkan masjid, sembari mencari pekerjaan lain, NW malah membawa kabur motor Ahmad Muliadi Ibnu yang dipinjamnya.

Motornya N-Max marbut itu tak kunjung dikembalikan sejak dipinjam. Akhirnya, Ahmad Muliadi melapor ke Polres Paser. Polisi pun melakukan pencarian keberadaan NW.

Kasatreskrim Polres Paser, AKP Supriyadi menuturkan dari penelusuran personel kepolisian didapati informasi jika NW berada Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Tengah, 30 Mei 2022 lalu. Namun, karena keberadaannya diketahui polisi, NW akhirnya kabur ke Sangatta, Kabupaten Kutai Timur.

"Dia ke Kabupaten Barito Kuala ke rumahnya pacarnya," kata Supriyadi, Senin (4/7/2022).

Akhirnya, pihak kepolisian mendapatkan informasi dari Polres Kutai Timur dengan ciri-ciri target yang sama. Sehingga, Jatanras melakukan pengejaran dan membekuk pelaku di Sangatta, Kutai Timur. "Tersangka kami amankan di Sangatta bersama kepolisian setempat," tuturnya.


Disimpan di Rumah Pacar

Barang bukti yang diamankan kepolisian. (Liputan6.com/istimewa)

Saat diringkus, motor yang dibawa kabur tak ada. Setelah terus diinterogasi, akhirnya NW mengaku. Dari keterangannya, dia mengatakan, motor korban masih berada di Kabupaten Barito Kuala, di rumah sang kekasih. Kemudian personel Jatanras menuju Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengambil motor tersebut.

"Berkoordinasi dengan anggota Resmob Barito Kuala, sepeda motor ditemukan. Kemudian Jatanras Polres Paser membawa tersangka dan barang bukti ke Polres Paser untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelasnya.

Tersangka saat ini telah mendekam di sel Polres Paser, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya