Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan memastikan, keterangannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat kemarin bukanlah rekaan. Menurut dia, hal itu benar terjadi pada 25 November 2020.
Advertisement
Novel menceritakan, saat itu Ketua KPK Firli Bahuri mencoba membuka dialog dengan dirinya karena merasa terus diserang saat tengah menangani Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan kasus dugaan penyelewengan dana bantuan sosial Covid-19 yang menyeret Menteri Sosial Juliari.
"Saya menyampaikan itu dalam keterangan saya sebagai saksi di PTUN Jakarta. Yang bersangkutan merasa bahwa adanya OTT tersebut menyerangnya,” ujar Novel saat dikonfirmasi awak media, Senin (4/7/2022).
Dampak dari hal itu, menurut Novel, Firli pun melakukan tindakan niretik dengan memasukkan norma tambahan dan melakukan perubahan draf final Perkom lewat cara yang diyakini ilegal soal alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Novel membuktikan tindakan Firli yang dicap niretik itu sudah ditegaskan dengan pernyataan Ombudsman dan Komnas HAM, jika tes wawasan kebangsaan (TWK) adalah hal yang khusus dilakukan untuk menjegal dirinya dan sejumlah pegawai lainnya untuk menjadi ASN.
"Kenapa saya katakan penyelundupan norma? karena hal itu ditemukan oleh Komnas HAM dan Ombudsman yang menyatakan serupa, yang menggambarkan bahwa proses pembuatan Perkom sebenarnya telah selesai dan sudah di upload dalam portal KPK pada bulan November 2020. Mengingat ketentuan di KPK, bila akan membuat peraturan, draf final harus di-upload dalam portal KPK. Perubahan draf final Perkom dengan cara ilegal,” tegas Novel.
Yakin Firli Lakukan Pelanggaran
Novel melanjutkan, pada 26 Januari 2021, Firli melakukan harmonisasi lewat tangannya sendiri dengan Menteri Hukum dan HAM. Padahal secara prosedural, hal itu harusnya dilakukan pada tataran teknis (Sekjen/Karo/pejabat teknis lainnya).
Novel meyakini, perbuatan Firli yang dibantu oleh Karo Hukum KPK dengan menandatangani berita acara harmonisasi, padahal yang bersangkutan tidak hadir dalam acara itu adalah sebuah pelanggaran.
Kemudian pada 27 Januari 2021, Perkom langsung disahkan dan masuk dalam lembaran negara.
"Proses yang janggal dan kilat, menggambarkan ada keadaan tidak wajar, atau bisa dikatakan sebagai persekongkolan," yakin Novel.
Advertisement