Liputan6.com, Jakarta Pemerintaha segera mengatur pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat di area publik seperti masuk mal, perkantoran hingga syarat perjalanan darat, laut dan udara dan lainnya.
Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan bahwa aturan vaksin booster Covid-19 ini akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Advertisement
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resmi, Senin (4/6/2022).
Seperti diketahui, berdasarkan data dari berbagai sumber ditemukan bahwa peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara terjadi begitu signifikan, seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.
Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga, Singapura. Kabar baiknya, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi, jika dibandingkan beberapa negara tetangga lainnya.
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksin booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mall dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster. Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi,” ungkap Menko Luhut.
Selain aktivitas di area publik, nantinya vaksin booster jadi syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut.
PPKM Masih Berlaku
Menko Luhut menambahkan, pemerintah juga telah meminta kepada TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah untuk kembali mendorong kebijakan vaksinasi dan juga tracing. Hal ini dilakukan untuk mencegah kenaikan kasus secara meluas ke depannya sekaligus mempersiapkan langkah-langkah mitigasinya.
“Pemerintah hingga hari ini masih dan akan terus memberlakukan aturan PPKM Jawa-Bali hingga waktu yang masih belum ditentukan. Semua akan mengikuti hasil evaluasi yang dipimpin langsung oleh Presiden secara berkala,” tegasnya.
Terakhir, Menko Luhut mengingatkan bahwa peran serta masyarakat merupakan kunci utama dari penanganan pandemi di Tanah Air sampai hari ini.
“Untuk itu, dari lubuk hati yang paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap sampai booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang sudah ada, demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan saat ini,” pungkasnya.
Advertisement
PPKM Diperpanjang di Luar Jawa Bali Mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022
Pemerintah kembali memutuskan PPKM diperpanjang untuk Luar Jawa-Bali dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Perpanjangan PPKM dengan mempertimbangkan sejumlah indikator.
Salah satunya terkait sebaran kasus dan tingkat vaksinasi, pemberian dosis vaksin 2 maupun booster. "Khusus pemberlakukan pembatasan di Luar Jawa-Bali diperpanjang dari 5 juli sampai 1 agustus," kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers, Senin (4/7/2022).
Dalam perpanjangan PPKM ini, ada 385 kabupaten kota yang akan melaksanakan kebijakan tersebut di level 1 PPKM. Serta hanya ada 1 kabupaten yang masuk level 2, yakni Sorong, Papua Barat.
Terkait sebaran kasus, per 3 Juli 2022 kasus yang terjad di Indonesia sebanyak 1.614 kasus. Sebaran kasus di Jawa-Bali masih mendominasi 95 persen dari kasus tersebut.
"Dengan 1579 kasus, dan luar Jawa Bali sekitar 4,07 persen. Paling tinggi di Kalimantan Selatan dan Sumatera Utara, dengan masing-masing 77 dan 67 (kasus)," kata.
Booster Jadi Syarat
Menko Airlangga Hartarto mengungkap vaksin booster jadi syarat perjalanan. Termasuk, syarat berbagai kegaiatan.
Hal ini mengacu pada hasil dari rapat terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta. Hasil yang memutuskan jika PPKM di luar Jawa-Bali diperpanjang.
"Tentu dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan berbagai perjalanan," kata dia.
Paling dekat, kata dia, di bandara akan segera disiapkan penyuntikan vaksis dosis ketiga. Tujuannya untuk mendorong vaksinasi booster di masyarakat.
" Jadi tadi arahan bapak presiden untuk di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis 3," tambahnya.
Untuk diketahui, wacana ini telah berjalan beberapa waktu kebelakang. Merespons adanya peningkatan jumlah kasus Covid-19 di dalam negeri.
Tingkat Vaksinasi
Selanjutnya, Airlangga mengungkapkan, untuk wilayah di luar Jawa Bali, masih ada sejumlah daerah dengan tingkat vaksinasi di bawah 50 persen untuk dosis kedua. Sementara, untuk dosis ketiga masih di bawah 20 persen.
"Untuk luar Jawa Bali di bawah 50 persen Maluku, Papua, dan Papua Barat untuk dosis 2. Rata-rata dosis 3 masih di bawah 20 persen," katanya.
"Terkait dengan capaian vaksinasi ini yang diminta pak Presiden baik dosis satu, dua, dan tiga untuk dinaikkan," tambahnya.
Pandemi Covid-19 Belum Usai, Menko Airlangga Ingatkan Pemakaian PeduliLindungi Jangan Kendor
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mencermati, protokol pemakaian aplikasi PeduliLindungi di ruang publik seperti mal kini mulai jarang diterapkan.
"Kita lihat di beberapa mal, tidak seketat sebelumnya. Jadi saya memonitor di beberapa mal dan beberapa kegiatan, itu aplikasinya ada, tapi banyak pengunjung yang masuk tanpa scan," ujar Menko Airlangga dalam sesi teleconference, Senin (4/7/2022).
"Ini yang saya pikir sudah jadi catatan. Ke mal, restoran, sekolahan, bioskop, itu tetap harus diperketat," tegas Menko Airlangga.
Dia mengatakan, pemakaian aplikasi PeduliLindungi tetap ditekankan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Terlebih kasus positif Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 kini marak merebak.
"Bapak Presiden mengingatkan, aplikasi PeduliLindungi untuk di berbagai tempat untuk terus diperketat. Jadi tidak boleh kendor. Karena di beberapa tempat termonitor agak kendor. Jadi ini yang harus ditingkatkan lagi," tuturnya.
"Beberapa negara (kasus aktifnya) masih tinggi. Jadi pandemi belum usai. Oleh karena itu, ini pertarungan Indonesia agar kita tahan untuk 6 bulan ke depan. Karena kasusnya sekarang 80 persen udah kasus BA4, BA5," tandasnya.
Advertisement