Liputan6.com, Jakarta Polisi memberikan isyarat bakal mengumumkan figur tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor laga Iko Uwais.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, penyidik Polres Metro Bekasi Kota dalam waktu dekat akan menggadakan gelar perkara untuk menetukkan tersangka.
Baca Juga
Advertisement
Hal ini menyusul telah rampung proses pemeriksaan saksi ahli dan saksi fakta.
"Dalam waktu dekat setelah dilakukan pemeriksaan dalam rangka penyidikan ini maka akan dilakukan gelar perkara lagi untuk menentukan siapa pelaku atau tersangkanya," kata dia di Polda Metro Jaya, Senin (4/7/2022).
Zulpan menerangkan, penyidik sampai hari ini telah memeriksa delapan orang saksi termasuk diantara saksi dari pelapor dan terlapor.
Sementara itu, satu saksi ahli yang diperiksa dari pihak dokter yang melakukan visum. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Bekasi Kota, Sabtu 2 Juli 2022.
"Hingga saat ini, Penyidik dari satreskrim Polres Metro Bekasi Kota telah memeriksa 8 orang saksi," ujar dia.
Masuki Babak Baru
Sebelumnya, Kasus dugaan pengeroyokan yang menyeret aktor laga Iko Uwais memasuki babak baru.
Polisi menyatakan, ada unsur pidana di dalam peristiwa dugaan pengeroyokan. Hal ini berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polres Metro Bekasi Kota.
Zulpan menerangkan, pihaknya telah mendalami unsur-unsur yang dipersangkakan kepada terlapor yakni pada Pasal 170 KUHP.
Advertisement
Dilaporkan
Diketahui Iko Uwais dan kakaknya Firmansyah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan pengeroyokan.
Laporan dibuat oleh Rudi penyedia jasa desain interior rumah Iko Uwais pada 11 Juni 2022, dan terdaftar dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Iko Uwais membantah tuduhan Rudi, dan menganggap telah memutar balikan fakta. Ditemani kuasa hukumnya, Iko Uwais membuat laporan balik ke Polda Metro Jaya.