Cek Fakta: Tidak Benar Pemerintah Tak Ambil 10 Ribu Tambahan Kuota Haji karena Negara Bangkrut

Klaim 10 ribu tambahan kuota haji tidak diambil pemerintah karena negara bangkrut.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jul 2022, 09:03 WIB
Penelusuran klaim 10 ribu tambahan kuota haji tidak diambil pemerintah karena negara bangkrut

Liputan6.com, Jakarta - Cek Fakta Liputan6.com mendapati klaim 10 ribu tambahan kuota haji tidak diambil pemerintah karena negara bangkrut tidak bisa mengembalikan dananya.

Klaim 10 ribu tambahan kuota haji tidak diambil pemerintah karena negara bangkrut tidak bisa mengembalikan dananya diunggah salah satu akun Facebook, pada 2 Juli 2022.

Unggahan tersebut berupa tulisan sebagai berikut.

"KACAU DAN PARAH...! TAMBAHAN 10 RIBU QUOTA HAJI 2022 TIDAK DI AMBIL KARENA NEGARA BANGKRUT TIDAK BISA KEMBALIKAN DANA HAJI YANG DI EMBAT.Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan penambahan kuota haji sebanyak 10 ribu jemaah yang diberikan pemerintah Arab Saudi kepada RI tidak jadi diambil.Karena ga ada duitnya 😀 efek haji diurusin sama si luhut k4fir, kenapa bisa gitu, karena biaya haji sekarang harus dikeluarkan dari APBN bukan dari tabungan haji, karena dananya udah nggak ada, dipake buat infrastruktur dan kepentingan lain diluar haji, jadi biar APBN tidak terlalu berat, kuotanya dikecilkan."

Kemudian disertai dengan tangkapan layar artikel berjudul "Komisi VII DPR Sebut Tambahan 10 Ribu Kuota Haji untuk RI Tak Jadi Diambil" yang dimuat situs detiknews.

Benarkah klaim 10 ribu tambahan kuota haji tidak diambil pemerintah karena negara bangkrut tidak bisa mengembalikan dananya? Simak hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Penelusuran Fakta

Cek Fakta Liputan6.com menelusuri klaim 10 ribu tambahan kuota haji tidak diambil pemerintah karena negara bangkrut tidak bisa mengembalikan dananya, dalam keterangan tertulis berjudul "Dirjen PHU: Tidak Cukup Waktu Proses Kuota Tambahan, Saudi Pahami Penjelasan Indonesia" yang dimuat seitus resmi Kementerian Agama kemenag.go.id, pada  29 Juni 2022, 

Dalam seitus resmi Kementerian Agama, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menginformasikan bahwa pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan. Surat pemberitahun itu diterima pada 21 Juni 2022 malam. 

Namun demikian, hal itu belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan. Apalagi, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

"Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi," ujar Hilman Latief setibanya di Jeddah, Arab Saudi, Rabu (29/6/2022).

"Secara resmi, surat dari Kementerin Haji juga sudah dijawab Kemenag. Mereka memahami kondisi dan sistem yang berlaku di Indonesia. Mereka paham tentang ketentuan porsi, nomor urut dan lainnya. Berdasarkan regulasi, haji memang harus dijalankan sesuai aturan yang berlaku," katanya menambahkan.

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan," Hilman menegaskan.

"Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi," ujarnya.

Sebab, jelas Hilman, ada sejumlah tahapan yang harus dilakukan dalam proses pemberangkatan jemaah haji, sejak adanya ketetapan kuota. Pertama, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya. Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan itu, lanjut Hilman, Kemenag harus melakukan verifikasi data jemaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jemaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

"Beriringan dengan pelunasan, Kemenag akan melakukan pengurusan dokumen jemaah, mulai dari paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi," kata Hilman. 

"Visa jemaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," katanya menambahkan.

Bagaimana dengan haji khusus? Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan. “Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” terang Hilman.

Hilman menyampaikan terima kasih atas adanya tambahan kuota haji untuk Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Namun demikian, hal itu tidak bisa diproses karena waktu yang sangat terbatas. Kemenag saat ini masih fokus memberangkatkan kuota yang ada agar lancar dan terserap maksimal.

"Semoga tambahan kuota ini bisa kita gunakan pada musim haji yang akan datang, bahkan kalau bisa ditambah lagi. Namun, harus dipastikan sejak awal agar cukup waktu untuk mempersiapkan," tuturnya.

Sebagai perbandingan, tahun 2019 Indonesia juga mendapat kuota tambahan 10ribu. Namun, kepastian adanya kuota tambahan itu sudah diperoleh pada bulan April 2019. Padahal pemberangkatan kloter pertama saat itu pada 5 Juli 2019. "Jadi saat itu memang masih cukup waktu untuk memprosesnya," ucapnya.

Artikel berjudul "10.000 Kuota Haji Tambahan 2022 Hangus Gara-Gara Regulasi Pemerintah RI Ribet" yang dimuat situs liputan6.com, pada 3 Juli 2022  menyebutkan Pemerintah Indonesia menyia-nyiakan kuota haji tambahan 10.000 untuk 2022 dari Pemerintah Arab Saudi. Hal ini setelah dipastikan, kuota tersebut hangus.

Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Umum Sarikat Penyelenggaraan Umroh dan Haji Indonesia (Sapuhi), Syam Resfiadi saat berbincang dengan Liputan6.com.

"Quota tambahan 10.000 untuk haji regular tidak bisa diterima karena masalah birokrasi yang ada di Indonesia. Jadi hangus," kata Syam, Minggu (3/7/2022).

Dia menjelaskan, saat ini memang birokrasi penyelenggaraan haji di Indonesia masih begitu panjang.

"Karena prosesnya panjang untuk mempayungi dalam Peraturan Pemerintah dan KMA, lalu jadi SK Dirjen," tegas dia.

Dalam artikel berjudul "Kemenag: Tak Mudah Berangkatkan 10 Ribu Jemaah Tambahan dalam Waktu 10 Hari" yang dimuat situs liputan6.com pada 3 Juli 2022, 

Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan, memberangkatkan tambahan 10 ribu jemaah calon haji 2022 dalam waktu persiapan 10 hari tidaklah mudah. Kemenag menerima surat pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan 10 ribu jemaah pada 21 Juni 2022 malam.

"Memberangkatkan 10 ribu jemaah dengan waktu persiapan 10 hari bukan hal mudah, apalagi ini bukan berangkatkan dari Jakarta ke Yogyakarta, tinggal pesan tiket saja. Tapi juga ini menyangkut banyak hal, menyangkut amanah yang diberikan undang-undang kepada kita mengenai tugas untuk melakukan pelayanan, pembinaan, dan perlindungan kepada jemaah," kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama RI Hilman Latief, Sabtu malam 2 Juli 2022.

Karena itu, pihaknya menyampaikan bahwa tidak diambilnya 10 ribu kuota tambahan haji karena waktunya sangat dekat dan tidak ingin layanan berkurang drastis hanya karena memaksakan jemaah yang bertambah.

"Sementara di sisi lain kami masih bertugas untuk menyelesaikan jemaah yang sudah masuk kuota sebelumnya. Ini pun belum tuntas, masih proses panjang dari mulai embarkasi embarkasi masih berjalan. Mudah mudahan bisa dipahami publik Indonesia, bahwa saat ini memang Kemenag masih fokus pada layanan yang lebih baik bagi jemaah yang masuk kuota sebelumnya," ujar Hilman.

 

 

Sumber:

https://kemenag.go.id/read/dirjen-phu-tidak-cukup-waktu-proses-kuota-tambahan-saudi-pahami-penjelasan-indonesia-25n2d?fbclid=IwAR0hgAZFGbhEpHdwcMvpd9y_oief1VJbSTfFWmGcvHO_fSSRDEoDY170Lqw


Kesimpulan

Hasil penelusuran Cek Fakta Liputan6.com, klaim 10 ribu tambahan kuota haji tidak diambil pemerintah karena negara bangkrut tidak benar.

Penolakan tambahan kuota haji dilakukan pemerintah karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan.

 

Banner Cek Fakta: Salah (Liputan6.com/Triyasni)

Tentang Cek Fakta Liputan6.com

Melawan hoaks sama saja melawan pembodohan. Itu yang mendasari kami membuat Kanal Cek Fakta Liputan6.com pada 2018 dan hingga kini aktif memberikan literasi media pada masyarakat luas.

Sejak 2 Juli 2018, Cek Fakta Liputan6.com bergabung dalam International Fact Checking Network (IFCN) dan menjadi partner Facebook. Kami juga bagian dari inisiatif cekfakta.com. Kerja sama dengan pihak manapun, tak akan mempengaruhi independensi kami.

Jika Anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silahkan menyampaikan di email cekfakta.liputan6@kly.id.

Ingin lebih cepat mendapat jawaban? Hubungi Chatbot WhatsApp Liputan6 Cek Fakta di 0811-9787-670 atau klik tautan berikut ini.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya