Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan Republik Indonesia Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, penerapan vaksin booster juga ditujukan untuk masuk mal. Dalam hal ini, aturan vaksin booster berkaitan dengan mobilitas dan aktivitas masyarakat di fasilitas publik.
Berdasarkan data Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan per 4 Juli 2022 pukul 18.00 WIB, capaian vaksinasi booster atau dosis ketiga di angka 51.122.361 dosis atau 24,55 persen. Jumlah ini masih jauh dengan capaian vaksinasi dosis pertama yang sudah 96,80 persen dan vaksinasi dosis kedua di angka 81,23 persen.
Advertisement
"Jadi, yang paling ampuh itu vaksin booster wajib untuk syarat perjalanan dan wajib masuk mal. Sebenarnya, sudah diusulkan dan didiskusikan dalam rapat terbatas dengan Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi)," ucap Budi Gunadi saat berdialog dengan wartawan di Gedung Kementerian Kesehatan RI Jakarta, ditulis Selasa (5/7/2022).
Vaksinasi COVID-19, termasuk booster memberikan perlindungan masyarakat dari virus Corona. Upaya ini mengurangi tingkat pasien masuk ke rumah sakit dan kematian akibat COVID-19.
"Vaksin itu biar orang yang kena COVID-19 enggak masuk rumah sakit. Seenggaknya kalau sudah divaksin ya kita enggak masuk rumah sakit, enggak ada gejala atau yang tadinya bisa sakit lama ya sembuhnya cepat," terang Budi Gunadi.
"Kalau saya bilang, yang namanya vaksinasi booster tetap dibutuhkan. Karena lihat data-data yang ada, daya tahan tubuh kita turun biasanya 6 bulan (sejak vaksinasi dosis kedua). Mesti divaksinasi lagi, kan masih banyak juga vaksinnya."
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Segerakan Vaksinasi Booster
Budi Gunadi Sadikin kembali menekankan, vaksinasi booster sebagai upaya kewaspadaan di tengah penyebaran subvarian Omicron BA.4 dan BA.5. Apalagi angka kasus harian COVID-19 masih di atas 1.000 akibat adanya subvarian tersebut.
"Vaksinasi itu tidak mencegah penularan virus Corona ya. Vaksn itu untuk memperkuat ketahanan tubuh supaya tidak masuk rumah sakit dan wafat," jelasnya.
"Kita sekarang capaian vaksinasi booster baru 24 persen. Secepatnyalah booster. Intinya, kita tetap waspada, segerakan booster yang belum."
Selain vaksinasi booster, Menkes Budi Gunadi juga mengimbau masyarakat tetap disiplin protokol kesehatan. Walau pun ada kenaikan kasus COVID-19, tapi masih terkendali.
"Tetap pakai masker juga, kalau di luar ruangan ya boleh lepas masker. Tapi kalau misalnya dempet-dempetan atau ada kerumunan ya pakai masker," imbuhnya.
"Kalau di dalam ruangan pakai masker. Intinya kasus kita enggak terlalu mengkhawatirkan (kenaikannya). Yang penting itu tadi, disiplin protokol kesehatan sama vaksinasi."
Advertisement
Wajib Vaksin Booster Segera Diterapkan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat baru akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Keputusan di atas didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas Penanganan COVID-19 dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujar Luhut melalui pernyataan resmi yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa, 5 Juli 2022,
"Selain itu, Pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi."
Sentra Vaksinasi Booster
Penerapan kebijakan vaksinasi booser, ditegaskan Luhut Binsar Pandjaitan, dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Dari sisi mobilitas masyarakat, berdasarkan data PeduliLindungi, rata-rata orang masuk mall perhari sebesar 1,9 juta orang.
Dari jumlah tersebut, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster. Di tengah peningkatan kasus COVID-19 yang terjadi, capaian booster masih sangat mengkhawatirkan, terlebih lagi antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
“Untuk mendorong vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran, akan diubah jadi vaksinasi booster," tegas Luhut yang juga Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa - Bali.
"Sentra vaksinasi di berbagai tempat, seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi."
Advertisement