Peternak Jatim Korban PMK Bakal Dapat Kompensasi?

Nantinya, Inmendagri segera ditindaklanjuti bersama kabupaten/kota lainnya untuk implementasi keterkaitan BTT maupun instruksi lainnya.

oleh Liputan6.com diperbarui 06 Jul 2022, 00:00 WIB
Sejumlah hewan kurban yang dijual sedang memakan makanan di Cipulir, Jakarta, Selasa (28/6/2022). Menjelang Hari Raya Idul Adha, penjualan hewan kurban seperti sapi, kerbau, dan kambing kembali bergeliat meski sedang mewabah virus penyakit mulut dan kuku (PMK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Surabaya - Peternak yang hewannya sakit, bahkan meninggal akibat terserang penyakit mulut dan kuku (PMK) akan mendapat kompensasi dari Pemprov Jatim.

Plt Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan, penggeseran anggaran dari pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk penanganan wabah PMK pada ternak berupa obat-obatan dan kompensasi akan dilakukan sambil menunggu keputusan pemerintah pusat melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 32 Tahun 2022.

"Inmendagri untuk pengalokasian BTT menjadi landasan dalam penanganan darurat terhadap PMK," ujarnya, Selasa (5/7/2022).

Nantinya, Inmendagri segera ditindaklanjuti bersama kabupaten/kota lainnya untuk implementasi keterkaitan BTT maupun instruksi lainnya.

"Kami berharap segera ada instruksi spesifik yang memungkinkan BTT dapat dipergunakan untuk penanganan bencana dengan prosedur sesuai konsep kedaruratan," ucapnya.

Inmendagri 32 Tahun 2022 dikabarkan selesai digodok oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahwa kasus PMK menjadi prioritas dan sesegera mungkin mengalokasikan BTT sesuai kebijakan Gubernur Khofifah Indar Parawansa untuk mengakselerasi ketersediaan obat.

"Inmedagri tersebut landasan komperehensif, bukan hanya menjawab BTT, melainkan semua hal-hal yang harus dilakukan pemerintah daerah dalam menyikapi berkembangnya PMK," kata dia.

Mengenai kompensasi bagi peternak sapi, Emil Dardak menuturkan bahwa Pemprov Jatim belum dapat mengambil kebijakan, sebab menunggu keputusan yang dikeluarkan pemerintah pusat.

Pemprov Jatim, lanjut dia, tidak ingin gegabah sebab masih ada kebijakan di tingkat nasional yang akan digodok dan provinsi ingin memastikan konsepnya sehingga jelas arah kompensasinya.

"Apakah peternaknya atau kepada hewan ternaknya," ujar dia.


Dukungan Daerah

Suami Arumi Bachsin tersebut berharap kompensasi juga dapat diwadahi oleh kementerian terkait agar pemerintah di daerah lebih peka dalam menerapkannya.

Nantinya, jika pemerintah pusat telah mengeluarkan kebijakan kompensasi bagi peternak yang hewannya meninggal akibat PMK, Emil berharap dukungan pemkab/pemkot di masing-masing daerah, sehingga tidak terjadi tumpang tindih.

"Ini sekaligus memperluas jangkauan tepat sasaran dalam memberikan kompensasi kepada rekan-rekan peternak yang mengalami kesulitan," tuturnya.

Infografis Vaksinasi PMK Hewan Ternak Digencarkan Jelang Idul Adha. (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya