Perjalanan Kasus Pencabulan Santriwati yang Menjerat Anak Kiai di Jombang

Setidaknya tiga kali sudah polisi berupaya menangkap MSA (42) namun selalu berakhir gagal.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2022, 17:12 WIB
Ilustrasi pencabulan. Foto: Ist/Kriminologi.id

Liputan6.com, Jombang - Kasus pencabulan yang dilakukan MSA terhadap santriwati dari ponpes yang dipimpin ayahnya kembali menyeruak. Betapa tidak, untuk yang ketiga kalinya pihak kepolisian kembali gagal menangkap anak dari Kiai Muchtar Mu’thi yang merupakan pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Kecamatan Ploso, Jombang, itu.

Kasus pencabulan itu terungkap sejak dua tahum silam. MSA kala itu dilaporkan atas kasus pencabulan ke Polres Jombang pada 29 Oktober 2019 oleh NA, salah seorang satriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyah.

Polisi pun bergerak cepat menyelidiki kejadian tersebut hingga pada 12 November 2019, Polres Jombang menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (SPDP). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kasus tersebut kemudian diambil alih oleh Polda Jatim pada Januari 2020 karena pihak Polres Jombang tak kunjung berhasil anak kiai di Jombang tersebut. 

Tak butuh waktu lama, berkasnya juga diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga langsung dinyatakan lengkap atau P21. Pihak Polda Jatim pun sempat berusaha menangkap MSA di kediamannya saat itu, namum sayangnya upaya tersebut gagal. 

Pihak MSA sendiri ternyata tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya MSA mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jombang. Dia menggugat Polres Jombang dan Polda Jawa Timur, karena menilai proses penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual atau pencabulan, tidak obyektif.

Sebelum ke Pengadilan Negeri Jombang, MSA juga pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk meminta kepastian atas status hukumnya yang sudah dua tahun tanpa kejelasan. Namun pada 16 Desember 2021, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menolak permohonan praperadilan MSA karena MSA tak menyertakan Polres Jombang sebagai pihak tergugat.

Padahal proses penyelidikan dan penyidikan kasus hingga penetapan tersangka dilakukan oleh Polres Jombang. Sementara Polda Jatim hanya meneruskan proses hukumnya saja.

Setelah gagal dua kali dalam praperadilan, Polda Jatim memasukkan MSA sebagai DPO dan meminta pria berusia 42 tahun ituuntuk menyerahkan diri. Namun, tidak diindahkan oleh tersangka kasus pencabulan santriwati di Ploso tersebut.

Penetapan status DPO putra Kiai di Jombang tersangka pencabulan tertuang dalam surat bernomor DPO/ 3/ I/ RES.1.24/2022/Ditreskrimum, ditandatangani Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Triyulianto tertanggal 13 Januari 2022.

Usai penetapan DPO itu, di hari yang sama pihak kepolisian kemudian mendapat informasi keberadaan MSA di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, milik ayahnya. Polisi yang kembali berusaha menangkap pria berusia 42 tahun itu pun kembali gagal karena dihalangi oleh para santri yang berada di pondok pesantren.

 


Gagal untuk yang Ketiga Kalinya

Terbaru, upaya penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang pada Minggu (3/7/2022) malam kemabli gagal. Bak Film Action, upaya penangkapan tersebut bahkan sempat diwarnai aksi kejar-kejaran antara 3 mobil rombongan MSA dengan pihak kepolisian.

Kapolres Jombang, AKBP Mohammad Nurhidayat membenarkan ihwal upaya penangkapan terhadap MSA tersebut. Ia juga menerangkan bahwa pihaknya mem-backup Polda Jatim untuk menangkap MSA yang telah masuk daftar pencarian orang sejak awal tahun 2022 itu. 

"Dari Polda Jatim menghubungi dan minta bantuan personil dari Resmob Polres Jombang untuk melakukan penangkapan terhadap MSA," kata Nurhidayat, Senin (4/7/2022). 

Dari informasi yang diterima Liputan6.com, sempat terjadi kejar-kejaran antara motor yang dikendarai oleh pihak kepolisian dengan tiga buah mobil rombongan MSA. Sayangnya dalam kejadian tersebut MSA berhasil kabur.

Dalam kejar-kejaran itu, motor yang dikendarai pihak kepolisian bahkan sempat dipepet oleh mobil yang diduga dikendarai MSA. Bahkan dalam aksi kejar-kejaran itu terlihat mobil dari DPO tersebut sempat berusaha menabarak motor milik polisi. 

"Saat di Ploso, Tim Resmob Polda Jatim dipepet bahkan nyaris ditabrak. Padahal sudah diberi tahu bahwa pengejaran itu dilakukan oleh pihak kepolisian," terang Nurhidayat. 

Meski DPO utama yakni MSA (42) berhasil kabur dalam aksi kejar-kejaran tersebut, tim gabungan dari Polda Jatim dan Polres Jombang berhasil meyergap salah satu dari tiga mobil rombongan anak kiai kenamaan di Jombang tersebut.

"Iya ada satu mobil yang berhasil kita amankan dari tiga mobil yang terlibat kejar-kejaran," kata Nurhidayat. 

Dari dalam mobil tersebut, pihak kepolisian pun berhasil menangkap tiga orang yang terdiri dari satu orang perempuan dan dua orang laki-laki. Ketiganya pun langsung dibawa ke Polda Jatim untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. 

"Ada tiga orang yang diamankan. Proses lanjutnya silahkan konfirmasi ke Polda (Jatim)," ucapnya. 

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya