Liputan6.com, Jakarta Kartu Prakerja Gelombang 35 segera ditutup. Pendaftaran Program Kartu Prakerja gelombang ini akan berakhir hari ini, Selasa 5 Juli 2022 pada pukul 23.59 WIB.
Penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 35 ini diumumkan akun Instagram resmi pengelola Kartu Prakerja @prakerja.go.d.
Advertisement
Namun, pengelola program Kartu Prakerja mengingatkan, sebelum resmi berakhir, masyarakat masih memilki kesempatan untuk mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 35 ini.
"Sebelum jam 23.59 WIB nanti gerbangnya dikunci, cepat klik "Gabung Gelombang" sekarang!," tulis akun @prakerja.go.id, Selasa (5/7/2022).
Selain itu, pengelola juga menyarankan masyarakat yang tertarik untuk bergabung dengan program Kartu Prakerja Gelombang 35 untuk tidak melewatkan kesempatan ini.
"Gabung sekarang ya jangan nunggu ada tidaknya gelombang berikutnya!," kata akun tersebut.
Selain itu, sambil menunggu pengumuman penerima Kartu Prakerja Gelombang 35 ini, masyarakat yang telah mendaftar disarankan untuk mulai mencari-cari pelatihan yang sekiranya akan diambil jika lolos menjadi peserta Kartu Prakerja Gelombang 35 ini.
Sebagai informasi, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 35 telah dibuka sejak 3 Juli 2022 lalu.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Temuan BPK: Bantuan Kartu Prakerja ke 119.494 Peserta Senilai Rp 289 M Tak Tepat Sasaran
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sebanyak 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021.
IHPS II Tahun 2021 yang telah diserahkan kepada Ketua DPR ini merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yaitu terdiri dari tiga LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
“BPK berupaya keras mendorong terwujudnya tata kelola keuangan negara yang efektif, akuntabel dan transparan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Ketua BPK Isma Yatun dalam Rapat Paripurna DPR RI di dikutip dari Antara, Selasa (24/5/2022).
IHPS II Tahun 2021 turut memuat hasil pemeriksaan tematik atas dua prioritas nasional sesuai Rencana Kerja Pemerintah tahun 2021 yaitu penguatan ketahanan ekonomi dan pembangunan sumber daya manusia.
Hasil pemeriksaan prioritas nasional pembangunan SDM turut mengungkap permasalahan mulai dari Kartu Prakerja hingga alokasi dan distribusi vaksin COVID-19.
Secara rinci, bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta Rp289,85 miliar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran karena diterima oleh pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
Untuk alokasi vaksin COVID-19, logistik dan sarana prasarananya belum sepenuhnya menggunakan dasar perhitungan yang sesuai perkembangan kondisi serta kurangnya koordinasi dengan pemda dan K/L.
Advertisement
BPK Sebut Kartu Prakerja Tak Tepat Sasaran, Pemerintah Jawab Begini
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan bantuan program kartu prakerja kepada 119.494 peserta Rp 289,85 miliar di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terindikasi tidak tepat sasaran, karena diterima oleh pekerja bergaji di atas Rp3,5 juta.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso, menjelaskan, pihak PMO kartu prakerja telah memberikan surat penjelasan kepada BPK yang berisi rekomendasi itu dianggap kurang tepat sasaran, sehingga direkomendasikan untuk diubah.
“Kita sudah menyampaikan surat penjelasan. Temen-temen PMO, dan bunyinya adalah rekomendasi dianggap kurang tepat sasaran, sehingga direkomendasikan untuk diubah,” kata Susiwijono, saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (10/6/2022).
Berdasarkan laporan BPK, bantuan program Kartu Prakerja itu dinilai tak tepat sasaran, karena diterima oleh pekerja yang memiliki gaji di atas Rp3,5 juta.
Namun, sebenarnya yang tertuang dalam aturan program Kartu Prakerja adalah target sasaran untuk pekerja, guna menyasar ke tingkat penghasilan yang sesuai dengan Bantuan Subsidi Upah (BSU).
“Sebenarnya yang dicatat disitu, bahwa target sasarannya itu untuk pekerja yang mestinya mendaftarkan ke tingkat penghasilan yang sesuai dengan BSU, yang dapat 3,5 juta ke bawah. Padahal di kartu prakerja tidak ada aturan untuk itu,” jelasnya.
Syarat Penerima Kartu Prakerja
Susiwijono menegaskan, terkait syarat penerima Prakerja dalam Peraturan Presiden (Perpres) maupun Permenko tidak mendasarkan kepada gaji penerima program. Artinya program Kartu Prakerja dan BSU merupakan dua program yang berbeda.
“Sehingga, kalau dibaca direkomendasikan untuk diselesaikan dengan itu dan itu kalau dihitung kira-kira Rp 298, bukan berarti ada kerugian Rp 298 disitu, karena dianggap tidak mendasarkan, ada yang 3,5 juta yang tetep dapat pelatihan prakerja itu sebenarnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan sebanyak 4.555 temuan yang memuat 6.011 permasalahan sebesar Rp31,34 triliun dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021.
IHPS II Tahun 2021 yang telah diserahkan kepada Ketua DPR ini merupakan ringkasan dari 535 laporan hasil pemeriksaan (LHP) yaitu terdiri dari tiga LHP Keuangan, 317 LHP Kinerja dan 215 LHP Dengan Tujuan Tertentu.
Advertisement