Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) kembali mendistribusikan logistik kesehatan berupa vitamin, antibiotik, antipiretik, disinfektan, dan APD ke 19 provinsi yang terdampak Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di hewan ternak.
Advertisement
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH) Nasrulah pada Senin (4/7) di Kantor Pusat Kementerian Pertanian.
Nasrullah menyebutkan, Kementerian Pertanian menyiapkan obat-obatan sebanyak 203.000 dosis dan terdistribusi ke-19 provinsi tertular, Selain itu juga memiliki ketersediaan disinfektan sebanyak 2.640.000 liter yang terdistribusi kebelasan provinsi tertular.
Untuk logistik vaksinasi dan pengobatan juga berhasil didistribusikan spuit 800.000 pcs dan handspriyer 2.000 unit.
"Pengiriman obat-obatan dan logistik kembali dilakukan mulai tanggal 2 Juli 2022 ke 19 provinsi wilayah terdampak," ungkap Dirjen PKH, Nasrullah.
"Kami bekerja sama dengan BNPB untuk mendistribusikan logistik obat-obataan dan APD, sehingga lebih cepat pendistribusiannya dan bantuan serupa akan terus dilakukan untuk membantu peternak yang terdampak," imbuhnya
Nasrullah menjelaskan, pemberian bantuan obat-obatan tersebut sebagai upaya yang dilakukan Pemerintah dalam rangka mengurangi dampak dari ternak-ternak yang sakit karena PMK.
"Obat-obatan tersebut kami harapkan dapat digunakan untuk mengurang/menghilangkan gejala klinis. Kami harapkan dengan dengan diberikan obat, penyuntikan vitamin, pemberian antibiotik, dan penguatan imun ternak-ternak yang terinfeksi akan bisa sembuh, Jika kami lihat kondisi terakhir pada hewan ternak yang telah diberikan obat dan vitamin juga sudah mulai membaik," ungkapnya
Nasrullah pun menyarankan, agar peternak tetap terus menjaga sanitasi kandang dan melakukan biosekuriti agar ternaknya tetap terjaga kesehatannya.
"Pemberian disinfektan juga sudah disarankan di kandang dan area pemeliharaan. Selain itu, saat ini kami juga sudah kerja sama dengan PMI untuk penyemprotan disinfektan di kandang-kandang peternak," ujar Nasrullah.
Lebih lanjut disampaikan, Kementan juga berupaya untuk melakukan pengendalian PMK dengan pendekatan berbasis zona, sehingga diharapkan lebih memudahkan dalam mencegah penyebaran penyakit dan mengurangi kasus yang ada.
"Kriteria zona merah, kuning, dan hijau sebagai dasar lockdown tingkat mikro agar perdagangan hewan tetap berjalan, ketersediaan hewan kurban dan tata perlalulintasan ternak berjalan dengan baik," ungkap Nasrullah.
Dia juga mengatakan bahwa pelaksanaan pengawasan lalu lintas ternak antar zona, dilaksanakan bersama oleh Satgas PMK, POLRI, TNI, dan Pemerintah daerah.
"InsyaAllah, dengan menggandeng banyak pihak mulai dari BNPB, Pemerintah Daerah, PMI, akademisi, para pelaku usaha, asosiasi, serta peternak, maka kami upayakan bersama-sama agar PMK ini bisa teratasi dengan baik, serta dapat meminimalisir kerugian yang mungkin timbul dari munculnya wabah ini," jelasnya.
(*)