Ribuan Gedung Bertingkat di Surabaya Tak Kantongi Sertifikat

SLF adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Jul 2022, 23:00 WIB
Kepadatan bangunan di Kota Surabaya terlihat dari ketinggian, Jumat (17/4/2015). Menurut, Kadispenduk Capil Kota Surabaya, Suharto Wardoyo (suarasurabaya.net) rata-rata pertambahan penduduk Surabaya diangka 100 ribuan. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta Pemkot Surabaya Jawa Timur mencatat ada 2.740 pemilik gedung belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajat mengatakan para pemilik gedung mengaku banyak yang tidak mengetahui SLF.

"Sudah kami tegur," kata Irvan, Senin (4/7/2022).

Irvan menyatakan, saat ini pihaknya fokus pada bangunan tinggi delapan lantai. Seperti apartemen, hotel dan mal.

Menurutnya, tinggi bangunan yang berdiri dinilai lebih berpotensi rawan kerusakan struktur. 

"Karena memang huniannya paling tinggi dan rawan kalau terjadi kebakaran, kalau terjadi kerusakan struktur dan sebagainya," ujar dia.

Irvan mengimbau kepada para pemilik gedung bangunan di Kota Surabaya agar segera mengurus SLF. 

Sertifikat SLF, kata dia, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Saksikan video pilihan berikut ini:


Sanksi

"Kami juga sudah mempermudah melalui desk-desk di kantor (DPRKPP) setiap hari. Kemudian juga mempercepat proses melalui Perwali yang tadinya 25 hari untuk non sederhana, itu bisa menjadi cuma 12 hari," jelas Irvan. 

Dia juga memastikan, bahwa tandatangan atau penanggungjawab untuk pengurusan SLF, tak harus melalui konsultan. 

Bisa dilakukan langsung oleh pemilik bangunan gedung maupun pihak kontraktor.

"Tandatangan tidak harus konsultan, bisa juga pemilik/owner, kontraktor asal mau bertanggung jawab, entah dari sisi struktur atau proteksi kebakaran dan limbah, silahkan tanda tangan," tegasnya. 

Menurut dia, pemilik bangunan gedung dapat disanksi apabila belum memiliki SLF. Namun, sebelum diberikan sanksi, DPRKPP akan memberikan peringatan dahulu secara bertahap.

"Jadi setelah teguran atau peringatan ketiga kali, ada bantib (bantuan penertiban). Kalau tidak diabaikan, kita segel dulu, baru kita lakukan penutupan," imbuhnya. 

Irvan mengimbau para pemilik bangunan gedung di Surabaya agar segera mengurus SLF. 

Seperti diketahui, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang diberikan oleh pemerintah daerah atau pemerintah pusat untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum bangunan gedung tersebut dimanfaatkan. 

"Jadi kalau misalnya tidak pakai konsultan ya cukup mengisi daftar simak aja. Kemudian yang tanda tangan owner atau penanggung jawab sudah cukup," tandasnya. 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya