Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta akan melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Tangerang dan Kota Bekasi terkait penanganan polusi udara dan iklim. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto berujar, nota kesepahaman ini sebagai penyelarasan kebijakan kendaraan bermotor di Jakarta, Kota Bekasi, dan Tangerang.
"Kami dalam waktu dekat akan berMoU dengan Kota Bekasi dan Tangerang khusus masalah iklim ini, masalah polusi udara, sehingga pengendara pemotor itu kita mempunyai satu kebijakan tidak hanya oleh Jakarta tapi juga kota-kota sekitarnya," ujar Asep di Kawasan Ancol, Selasa (5/7/2022).
Lebih lanjut, Asep menuturkan, dalam penyelarasan kebijakan kendaraan bermotor ini, Jakarta dan kota-kota yang tergabung dalam nota kesepahaman akan berkolaborasi untuk menyediakan sarana dan prasarana uji emisi.
Dia juga berharap, bengkel Kota Bekasi dan Tangerang lebih banyak menyediakan uji emisi bagi kendaraan bermotor.
Baca Juga
Advertisement
"Jadi nanti ada satu kesatuan data antara kami dan kota-kota di sekitar Jakarta terhadap pemberlakuan karena uji emisi ini tidak lepas dari pajak kendaraan," jelasnya.
"Seperti di DKI bekerja sama dengan Bappeda untuk meminta nomor kendaraannya sehingga nantinya untuk perpanjangan STNK sudah terkoneksi antara data uji emisi dengan data STNK atau data nomor kendaraan masing-masing," imbuhnya.
Asep sebelumnya mengimbau warga yang beraktivitas di Jakarta rutin melakukan uji emisi gas buang setiap 6 bulan. Tujuannya, agar tingkat polusi udara di Jakarta dapat diturunkan dan kualitas udara semakin bersih.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk mengujiemisikan kendaraannya secara rutin setiap 6 bulan sekali dan yang pasti menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan," kata Asep di Plaza Selatan lapangan Monumen Nasional (Monas), Rabu (22/6/2022).
Dia enggan menjawab saat disinggung kebijakan emisi gas buang tidak berjalan masif belakangan ini. Namun, ia memastikan Dinas Lingkungan Hidup terus mengingatkan seluruh masyarakat untuk menguji emisi kendaraan masing-masing.
Dia juga tidak menampik bahwa polusi udara yang terjadi di Jakarta seminggu terakhir ini mayoritas berasal dari emisi bergerak yaitu kendaraan bermotor. Sisanya, dihasilkan dari industri.
"Untuk Jakarta sumber emisi terbanyak itu ada di emisi bergerak sampai 75 persen, sehingga memang kami mengimbau kepada seluruh warga untuk mengurangi membawa kendaraan pribadi tetapi menggunakan transportasi umum," imbau Asep.
Sebenarnya, Dinas Lingkungan Hidup memiliki kegiatan kepatuhan uji emisi kendaraan bermotor di 24 ruas jalan. Kegiatan ini akan dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya.
Uji Kepatuhan Dilakukan Sepanjang 2022
Kepala Seksi Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Tiyana mengatakan, kegiatan ini bertujuan melihat tingkat kepatuhan masyarakat pemilik kendaraan bermotor terhadap uji emisi.
Pada pelaksanaannya, kendaraan yang melintas akan dipinggirkan oleh petugas di lapangan untuk dicek status uji emisinya. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus bisa melanjutkan perjalanan. Sementara kendaraan yang belum uji emisi diarahkan ke tempat uji emisi yang disediakan di lokasi berlangsungnya kegiatan.
“Kegiatan akan dilaksanakan di 24 ruas jalan selama tahun 2022. Kita sengaja tidak umumkan jalan mana saja, nanti pengendara malah menghindari jalan tersebut,” ungkap Tiyana, Rabu (23/2).
Tiyana menjelaskan, langkah ini diambil dengan tujuan meningkatkan kesadaran dan menumbuhkan rasa tanggung jawab masyarakat pemilik kendaraan bermotor agar tidak mencemari lingkungan.
Menurutnya, terciptanya emisi kendaraan yang memenuhi ambang batas baku mutu emisi gas buang diharapkan dapat memperbaiki kualitas udara di DKI Jakarta
“Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Uji emisi juga bermanfaat untuk mengukur kualitas mesin dari setiap kendaraan. Dengan menguji emisi akan diketahui kadar zat yang berbahaya atau tidak bagus untuk lingkungan,” tandas Tiyana.
Berikut prosedur kegiatan Penaatan/Kepatuhan Hukum Uji Emisi Kendaraan Bermotor di 24 ruas jalan di Jakarta selama tahun 2022 :
1. Kendaraan dipinggirkan oleh petugas Kepolisian dan Dinas Perhubungan lalu dicek menggunakan aplikasi e-Uji Emisi Roda Empat untuk mobil penumpang perorangan, aplikasi e-Uji Emisi Roda Dua untuk sepeda motor.
2. Kendaraan yang sudah melakukan uji emisi dan dinyatakan lulus, akan diminta meneruskan perjalanan
3. Kendaraan yang belum melakukan uji emisi, diarahkan ke tempat uji emisi yang telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta selanjutnya dilakukan pengujian. Jika dinyatakan lulus akan diberikan hasil lulus uji dan jika dinyatakan tidak lulus uji emisi akan dilaporkan ke petugas Kepolisian atau Dinas Perhubungan, lalu akan diberikan teguran oleh petugas.
4. Pelaksanaan pengujian sekitar 5-10 menit.
Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com
Advertisement