Raup Untung Hingga Rp 2 Miliar dari Pungli, Mantan Kades Cikupa dan Stafnya Ditangkap Polisi

Terlibat pungutan liar (pungli) mantan Kepala Desa Cikupa beserta mantan jajarannya, ditangkap Polresta Tangerang.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 05 Jul 2022, 21:31 WIB
Terlibat pungutan liar (pungli) mantan Kepala Desa Cikupa beserta mantan jajarannya, ditangkap Polresta Tangerang.

Liputan6.com, Jakarta Terlibat pungutan liar (pungli) mantan Kepala Desa Cikupa beserta mantan jajarannya, ditangkap Polresta Tangerang. Mereka terlibat pungli atas program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Mantan kepala desa berinisial AM tersebut, diamankan beserta SH, sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021, lalu MI selaku Kaur Perencanaan tahun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menuturkan, kasus ini berawal saat para tersangka meminta sejumlah biaya kepada warga pemohon PTSL di wilayahnya.

"Biaya yang diminta beragam nilainya mulai dari Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta," katanya, Selasa (5/7/2022).

Padahal, program PTSL yang diberikan oleh Pemerintah Pusat ini tidak dipungut biaya apapun. Namun, oleh keempat tersangka ini, program tersebut disalahgunakan untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

Tindakan pungli ini dilakukan keempat tersangka mulai tahun 2020 hingga 2021 dengan meraup keuntungan hingga Rp2 miliar atau dari 1.319 pemohon PTSL.

"Aksi ini setahun mereka jalani, dan meraup untung Rp2 miliar. Yang mana dari keterangan mereka, uang itu digunakan untuk dana pilkades AM, yang pada saat itu akan mencalonkan lagi di tahun 2021," ujarnya.

Sedangkan, ketiga tersangka lainnya turut membantu AM turut dijanjikan akan kembali masuk dalam jajaran desa dan mendapatkan keuntungan juga dari tindak pungli itu.


Terancam Hukuman 4-20 Tahun Penjara

Kaporles juga menjelaskan, dalam tindak pidana itu AM bertugas sebagai pemimpin ketiga tersangka lainnya untuk melakukan pungutan terhadap pemohon PTSL. Dimana, setelah mendapatkan tarif dari AM, tersangka SH, MI dan MSE mensosialisasikan adanya biaya untuk program PTSL tersebut kepada warga atau para pemohon.

"Ketiga tersangka bersama-sama mensosialisasikan pungutan tersebut kepada pemohon untuk keperluan pribadi," ungkapnya.

Kini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf E Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya