Liputan6.com, Jakarta Aksi Cepat Tanggap (ACT) tengah viral di media sosial sejak Senin 4 Juli 2022 usai yayasan yang didirikan tanggal 21 April 2005 itu diduga melakukan penyelewengan dana.
Hal itu bermula dari majalah Tempo edisi Sabtu 2 Juli 2022 mengambil tema Kantong Bocor Dana Umat, Lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap limbung karena pelbagai penyelewengan. Pendiri dan pengelolanya ditengarai memakai donasi masyarakat untuk kepentingan pribadi.
Baca Juga
Advertisement
Sontak, laporan tersebut menjadi topik banyak dibicarakan di Twitter. Dari situ, muncul tagar #JanganPercayaACT yang perbincangannya lantas terus bergulir di linimasa.
Presiden ACT Ibnu Khajar langsung turun tangan usai menjadi perbicangan khalayak. Dia pun menjelaskan soal sumbangan yang masuk, kendaraan mewah sampai gaji dari petingginya.
Meski demikian, hal ini tak membuat reda. Bahkan, polisi pun sudah turun mengusut dugaan adanya penyelewangan lembaga filantropi tersebut.
Tak hanya itu,Bareksrim Polri membenarkan adanya informasi, terkait laporan polisi yang mengadukan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada tahun lalu. Diketahui, laporan itu bernomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim yang masuk pada tanggal 16 Juni 2021.
“Iya (ada laporan tersebut),” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi awak media, Selasa (5/7/2022).
Andi menjelaskan, laporan itu masih berstatus penyelidikan dan belum naik sidik. Jenderal bintang satu ini juga memastikan pemeriksaan terus berjalan dengan memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi.
“Sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana. Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi,” ungkap Andi.
Sebagai informasi, kata Andi, laporan terkait ACT pada tahun lalu perihal adanya dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik.
Bukan hanya itu saja, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengindikasikan adanya transaksi yang dilakukan oleh ACT yang diduga berkaitan dengan aktivitas terorisme.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukannya itu telah diserahkan ke sejumlah lembaga aparat penegak hukum seperti Detasemen Khusus (Densus) 88 dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Transaksi mengindikasikan demikian (untuk kegiatan terorisme). Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," kata Ivan saat dihubungi, Selasa (5/7/2022).
Ivan menyebut, berdasarkan temuan pihaknya terkait dengan transaksi. Dana masyarakat yang masuk ke ACT diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bahkan ada dugaan digunakan untuk aktivitas terlarang.
"Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," sebutnya.
Walaupun perihal temuan itu, PPATK masih masih melakukan proses analisis. Barulah, nantinya hasil itu akan diserahkan ke aparat penegak hukum. "Proses masih kami lakukan hasilnya segera akan kami serahkan kembali ke aparat penegak hukum," ucapnya.
Secara terpisah, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut, pihaknya telah melakukan penyelidikan. Akan tetapi, belum adanya laporan yang masuk ke Korps Bhayangakara terkait hal itu.
"Belum ada laporan, masih lidik pulbaket (pengumpulan bahan dan keterangan) dulu," kata Dedi.
Bantahan ACT
Sementara itu, pihak ACT membantah terkait dugaan PPATK tersebut. Mereka membantah adanya aliran dana ke organisasi teroris.
"Jadi kalau dialokasikan dana teroris itu dana yang mana? Kami sampaikan ini supaya lebih lugas karena kami tidak pernah berurusan dengan teroris," kata Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Kantor ACT, Senin, 4 Juli 2022.
Bahkan, dia pun merasa heran atas temuan tersebut. Pasalnya, ACT dalam kegiatan penyaluran bantuan kerap kali mengundang lembaga dan instansi pemerintahan dalam rangka kerjasama.
"Di tiap program kami selalu mengundang entitas seperti gubernur, menteri juga selalu datang. Terakhir itu distribusi bantuan pangan dilakukan di depan Mabes TNI, kami kerja sama dengan Pangdam Jaya," ujarnya.
Adapun terkait bantuan yang disalurkan ke sejumlah wilayah konflik semisal di Suriah, Ibnu mengakui bahwa bantuan tersebut disalurkan sebagai bentuk bantuan terhadap korban perang, terlepas dari siapa penerimanya.
"Apakah ACT siapkan bantuan kepada pemerintah yang Syiah atau kepada pemberontak yang ISIS? Kami sampaikan kemanusiaan itu tidak boleh menanyakan tentang siapa yang kami bantu, agamanya apa, enggak penting," ujarnya.
Menurutnya, bantuan yang disalurkan ACT terkhusus ke wilayah-wilayah konflik ditujukan kepada masyarakat sipil yang terkena imbas akibat perang. Maka bantuan itu tidak melihat latar belakang pihak yang menerimanya.
"Jadi yang kami tahu ada orang tua yang sakit, ada anak-anak yang terlantar, korban perang kami terima di pengungsian di Turki, kami berikan bantuan pangan medis, dan kami tidak pernah bertanya mereka Syiah atau ISIS nggak penting buat kami," tegasnya.
DPR Bersuara
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana donasi oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).
"Harus diusut tuntas, karena yang menyumbang itu berharap dana digunakan semaksimal-maksimalnya untuk kepentingan yang memerlukan," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (5/7/2022).
Dasco juga meminta masyarakat tak berspekulasi soal kasus tersebut. Ia mengimbau masyarakat menyerahkan ke aparat hukum.
"Kami mendesak aparat hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penyelewengan dana umat ini. Kepada masyarakat luas sudah cukup jangan terlalu berspekulasi, serahkan saja kepada aparat penegak hukum, kepada aparat hukum kita minta diusut saya tuntas tuntasnya," ujarnya.
Politikus Gerindra itu meminta Komisi III selaku komisi hukum ikut mengawasi penegakan hukum kasus ACT.
"Kepada komisi teknis dalam hal ini komisi hukum komisi tiga untuk ikut mengawasi jalannya penegakan hukum yang dilakukan kepolisian," lanjutnya.
Tak hanya pengusutan oleh polisi, Dasco meminta ada audit keuangan ulang ACT. Sementara terkait pembubaran ACT, Dasco menyerahkan kepada hasil penyelidikan.
"Apabila ada dugaan penyelewengan ke arah sana, tentunya kepolisian akan meminta diaudit dan bekerjasama dengan PPATK untuk membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak. Masalah dibubarkan atau tidak dibubarkan tergantung hasil penyelidikan," pungkasnya.
Setali tiga uang, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta BNPT dan PPATK bekerjasama mengusut dugaan penyelewengan dana oleh ACT yang berkaitan dengan pendanaan terorisme.
“PPATK menyebutkan bahwa pihaknya menemukan adanya aliran dana dari ACT yang diduga masuk ke organisasi teroris. Meski sudah dibantah, saya melihat otoritas berwenang, dalam hal ini BNPT terus menelusuri indikasi yang ada. Saya mendukung PPATK dan BNPT untuk bekerjasama secara sinergis demi membongkar berbagai dugaan ini. Jangan sampai kita kecolongan,” ujar Sahroni salam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Sahroni meminta BNPT mengusut tuntas untuk memastikan tak ada dana umat yang disalahgunakan untuk mendukung aksi-aksi terorisme.
“Perlu di ingat, kita adalah negara yang menentang penuh aksi terorisme, jadi jangan sampai ada Lembaga seperti ACT ini yang membodohi masyarakat dan menyelewengkan dana yang diberikan untuk aksi-aksi organisasi terlarang,” ucapnya.
Selain itu, politikus NasDem itu meminta BNPT berkoordinasi dengan Densus 88 untuk melancarkan penyelidikan aliran dana dari ACT. “Harus ditanggapi dengan serius, untuk itu saya meminta kepada BNPT agar turut berkoordinasi juga dengan Densus 88 untuk memperkuat segala proses penyelidikan,” tandasnya.
Advertisement
Minta Dibubarkan
Ketua Komisi VIII Yandri Susanto menyatakan dugaan penyelewengan dana umat oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) harus diusut tuntas. Bahkan, ia menyebut opsi pembubaran ACT juga terbuka apabila benar tebukti ada penyelewengan.
“Berapapun yang diselewengkan itu menurut saya harus ditindak, bahkan kalau perlu ya dibubarkan ACT, diaudit,” kata Yandri saat dihubungi awak media, Selasa (5/7/2022).
Politikus PAN itu mendesak BPK melakukan audit ulang laporan keuangan ACT. Selain itu, hasil audit harus disampaikan ke publik secara terbuka atau transparan.
“Perlu audit BPK dengan tujuan tertentu bisa dilakukan, karena telah lama berdiri dan menghimpun dana yang luar biasa. Jadi perlu disampaikan ke publik termasuk keterlibatan Kemensos, karena ini kan ranah Kemensos, perlu aturan yang lebih jelas untuk lembaga-lembaga filantropi,” tegasnya.
Setelah audit BPK, Yandri meminta Kepolisian juga menelusuri dan mengusut tuntas dugaan penyelewengan oleh para petinggi ACT. “Polisi bisa memanggil secara serius untuk menelusuri di mana letak penyimpangan dan kalau ada penyelewenangan harus dihukum secara pidana,” pungkasnya.