Kemendagri: Penjabat Gubernur Aceh Sudah Pensiun dari TNI

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, penjabat gubernur Aceh bukan lagi anggota TNI aktif.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 06 Jul 2022, 06:37 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, penjabat gubernur Aceh bukan lagi anggota TNI aktif.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Benni Irwan, Achmad Marzuki sudah berstatus purnawirawan berpangkat Mayjen.

"Bapak Achmad Marzuki bukan lagi Anggota TNI aktif, beliau sudah mengundurkan diri dan pensiun dari dinas aktif keprajuritan TNI. Statusnya saat ini sudah Purnawirawan," kata dia dalam keterangan pers diterima, Rabu (6/7/2022).

Selain itu, lanjut Benni, jenderal TNI bintang dua itu kini juga sudah beralih dinas sebagai ASN di Kemendagri dengan jabatan Staf Ahli Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa, yang merupakan jabatan pimpinan tinggi madya.

"Jadi yang bersangkutan telah pensiun dini (dari TNI di usia 55 tahun), sehingga tidak lagi bisa dikatakan perwira aktif. Sejak tanggal 4 Juli 2022 dipercaya mengemban tugas sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa Kementerian Dalam Negeri," jelas dia.

Terpisah, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga membenarkan yang bersangkutan sudah tak aktif lagi menjadi anggota TNI.

"Surat usulan Pemberhentian Dengan Hormat Mayjen TNI Ahmad Marzuki dari Prajurit TNI sudah saya tanda tangani 1 Juli kemarin," jelas dia.

Bahkan, lanjut Andika, surat tersebut sudah ditujukan ke Presiden Joko Widodo atau Jokowi. "Surat usulan tersebut saya tujukan kepada Presiden RI," tutur dia.

 


Karir Achmad Marzuki

Sebagai informasi, Mayjen TNI (Purn) Achmad merupakan perwira tinggi TNI lulusan angkatan 1989. Pria kelahiran Bandung 24 Februari 1967 itu sempat menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhannas.

Achmad mendapatkan pangkat Mayjen atau bintang dua ketika menjabat sebagai Pangdivif 3/Kostrad periode 2018-2020.

Ia lalu menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda di Aceh pada 2020. Ia kemudian dimutasi sebagai Asisten Teritorial KSAD pada 17 November 2021 hingga 25 Maret 2022.

Selepas itu, ia menjabat sebagai Tenaga Ahli Pengkaji bidang Kewaspadaan Nasional Lemhanas berdasar surat telegram mutasi yang diteken Panglima TNI Andika Perkasa pada 25 Maret lalu.

 


Akan Segera Dilantik

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan melantik Penjabat Gubernur Aceh Achmad Marzuki pada Rabu, 6 Juli 2022 di Kantor Dewan Perwakilan Aceh.

"Bapak Mendagri Tito Karnavian akan melantik Achmad Marzuki sebagai PJ Gubernur Aceh. Pelantikan akan dilakukan di hadapan Ketua Mahkamah Sya'riah Aceh dalam Rapur DPR Aceh, besok hari Rabu, 6 Juli 2022 pukul 08.30 bertempat di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Aceh," kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga, kepada Liputan6.com, Selasa (5/7/2022).

Dia membenarkan Achmad berasal dari unsur TNI. Meski demikian, dia tak lagi aktif atau sudah purnawirawan yang kini menjabat sebagai staf ahli Mendagri.

"Bapak Achmad Marzuki telah pensiun dini dari TNI. Beliau bukanlah TNI aktif, tapi sudah purnawirawan TNI. Kemarin siang beliau telah dilantik sebagai Sahmen (Staf Ahli) Mendagri Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa," jelas Kasto.

Adapun surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur Aceh ini telah dikirim oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, pada 4 Juli 2022.

"Surat pemberitahuan pelaksanaan pelantikan Pj Gubernur Aceh ke Ketua DPR Aceh," tutur Kasto.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya