Liputan6.com, Jakarta Pemerintah kembali memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 2 di Jabodetabek. PPKM Level 2 diumumkan menyusul kenaikan kasus Covid-19 di Indonesia dalam beberapa hari terakhir.
Penetapan PPKM Level 2 di Jabodetabek tertuang melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 33 Tahun 2022 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Advertisement
Daerah - daerah yang memberlakukan PPKM level 2, antara lain Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Terdapat beberapa aturan untuk bekerja di kantor atau work from office (WFO) selama diberlakukannya PPKM Level 2 mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022, sebagai berikut :
- Selama diberlakukannya PPKM Level 2, kegiatan work from office (WFO) di sektor nonesensial diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen bagi pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.
- Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diizinkan dengan kepasitas 75 persen.
- Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan 50 persen guna mendukung operasional.
- Selain itu, pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining.
- Hanya pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Aturan Masuk Mall Selama PPKM Level 2
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Level 2 PPKM Jabodetabek dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajibdidampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
ii. Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
iii. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Adapun bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
ii. Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Advertisement
Wajib Memakai Masker di Luar Rumah Selama PPKM Level 2
Pada aturan InMendagri Nomor 33 terbaru, masyarakat di Level 2 PPKM wilayah Jabodetabek tetap dianjurkan tetap memakai masker di luar rumah.
Rincian aturan itu sebagai berikut :
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
- Dalam Diktum Kesebelas InMendagri, secara umum baik daerah di Level 2 dan Level 1 PPKM Jawa - Bali, dalam melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan:
i dapat tidak menggunakan masker.
ii untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker.
iii untuk masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.