Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan kasus COVID-19 akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5 memicu adanya penyesuaian aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Pada Selasa, 5 Juli 2022, area Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) naik pada Level 2.
Advertisement
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Namun belum sehari aturan tersebut diterapkan, pemerintah melalui InMendagri Nomor 35 Tahun 2022 melakukan revisi pada status PPKM di Jabodetabek menjadi Level 1 kembali.
Alhasil, PPKM Level 2 di Jakarta dan sekitarnya yang tertuang dalam InMendagri Nomor 33 Tahun 2022 dan baru berlaku satu hari tersebut pun secara resmi sudah tidak lagi berlaku.
"Dengan perubahan status PPKM di Jakarta dan sekitarnya itu, maka sejumlah aktivitas masyarakat kembali kapasitasnya maksimal 100 persen setelah pada PPKM level dua kapasitas maksimal 75 persen," tulis keterangan mengutip laman Antara pada Rabu, (6/7/2022).
Dengan keluarnya aturan tersebut, mal atau pusat perbelanjaan kini sudah kembali beroperasi dengan kapasitas 100 persen. Begitupun dengan perusahaan di sektor non esensial yang pegawainya juga sudah diperbolehkan kembali masuk seluruhnya yakni 100 persen.
Dalam InMendagri Nomor 35 Tahun 2022 juga tertuang sederet aturan PPKM yang serupa aturan Level 2, hanya terdapat perbedaan dalam hal kapasitas warga.
Lalu apa sajakah itu? Berikut diantaranya.
1. Sekolah
Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh (PTM).
2. Perkantoran
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan maksimal 100 persen. WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
3. Tempat Gym, Ballroom, dan Ruang Rapat
Fasilitas pusat kebugaran (gym), ruang pertemuan, ruang rapat (meeting room), dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar (ballroom) diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
Penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan, ruang rapat, dan ballroom diijinkan hidangan prasmanan.
4. Pusat Perbelanjaan dan Bioskop
Supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Begitupun bioskop yang diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Serta, restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Advertisement
5. Toko Obat
Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.
6. Pelaku Usaha
Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen (outlet voucher), barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
7. Tempat Makan
Warung makan (warteg), pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 100 persen dari kapasitas, yang teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.
Termasuk untuk restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko atau area terbuka baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall.
Sedangkan, restoran/rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat dan jamoperasional pukul 18.00 sampai dengan maksimal Pukul 02.00, kapasitas 100 persen.
8. Kegiatan di Pusat Perbelanjaan
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia dibawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
9. Transportasi
Transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), kendaraan sewa/rental, dan pesawat diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
10. Tempat Ibadah
Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 1 dengan maksimal 100 persen kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
Advertisement