Liputan6.com, Jakarta - Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi oleh pemerintah terhitung sejak 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Selain itu, PPKM Luar Jawa-Bali juga turut diperpanjang dalam rentang waktu yang sama.
Namun pada perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, ada sejumlah daerah yang naik dari Level 1 menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.
Baca Juga
Advertisement
Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal. Menurut Safrizal, PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong dikarenakan akhir-akhir ini adanya peningkatan kasus Covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.
"Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah," terang Safrizal, Selasa 5 Juli 2022.
Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2, lanjut dia, meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.
Dengan naiknya status PPKM Level 2 Jabodetabek, maka sejumlah aturan pun berubah. Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 terkait PPKM Jawa Bali, salah satu aturannya yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diberlakukan kepasitas 75 persen.
Berikut sederet aturan PPKM Level 2 Jabodetabek usai kembali diperpanjangnya PPKM Jawa Bali dihimpun Liputan6.com:
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
1. Kapasitas WFO 75 Persen
Pemerintah kembali menetapkan sebanyak 14 daerah, termasuk DKI Jakarta, pada status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) usai kasus Covid-19 meningkat beberapa hari terakhir.
Keputusan itu tertuang dalam Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 dan PPKM Luar Jawa Bali melalui Inmendagri Nomor 34 Tahun 2022.
Pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.
Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diberlakukan kepasitas 75 persen.
Serta 50 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.
Advertisement
2. Wajib Aplikasi PeduliLindungi dan Aturan Lainnya
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pegawai juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi guna melakukan skrining. Selain itu, hanya pegawai dengan kategori hijau yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Sementara untuk fasilitas pusat kebugaran atau gym, ruang pertemuan, ruang rapat, meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar, ballroom diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Selain itu, penyediaan makanan dan minuman pada fasilitas ruang pertemuan, ruang rapat, meeting room, dan ruang pertemuan dengan kapasitas besar, ballroom disajikan dalam box dan tidak ada hidangan prasmanan.
3. Wajib Masker di Luar Ruangan
Pada aturan Inmendagri Nomor 33 terbaru, masyarakat di Level 2 PPKM wilayah Jabodetabek tetap dianjurkan tetap memakai masker di luar rumah. Bunyi aturan, antara lain:
Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
Dalam Diktum Kesebelas Inmendagri, secara umum baik daerah di Level 2 dan Level 1 PPKM Jawa - Bali, dalam melaksanakan pengetatan aktivitas dan edukasi dengan prinsip sebagai berikut:
Penggunaan masker dengan benar dan konsisten adalah protokol kesehatan paling minimal yang harus diterapkan setiap orang, namun apabila masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, diberlakukan ketentuan:
- Dapat tidak menggunakan masker,
- Untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan untuk tetap menggunakan masker,
- Untuk masyarakat yang mengalami gejala batukdan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
Advertisement
4. Wajib Masker di Fasilitas Umum
Aturan PPKM Level 2 di Jabodetabek di fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan:
- Wajib memakai masker dan menjaga protokol kesehatan serta menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan,
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajib didampingi orangtua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Untuk kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karen aalasan kesehatan.
5. Kapasitas Mal dan Bioskop
Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan di Level 2 PPKM Jabodetabek dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 75% (tujuh puluh lima persen) sampai dengan Pukul 22.00 waktu setempat dengan ketentuan sebagai berikut:
- Anak usia di bawah 12 (dua belas) tahun wajibdidampingi orang tua. Khusus anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
- Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap khusus untuk setiap anak usia 6 (enam) sampai dengan 12 (dua belas) tahun yang masuk.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Adapun bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Kapasitas maksimal 75 persen dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Advertisement