Liputan6.com, Jakarta - MPLS yang merupakan kepanjangan dari Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah biasanya dilakukan oleh peserta didik atau siswa baru pada hari pertama masuk sekolah di awal tahun ajaran baru.
Sebelum berganti nama menjadi MPLS, dahulu kegiatan semacam ini lebih dikenal dengan istilah Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD) yang pastinya sudah tidak asing lagi.
Baca Juga
Advertisement
Kemudian, sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru (Permendikbud RI Nomor 18/2016), istilah MOS diubah menjadi Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS.
Melansir Wikipedia, Selasa 5 Juli 2022, MPLS merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran baru guna menyambut kedatangan para peserta didik baru.
Masa orientasi tersebut biasanya ada di tingkat SMP dan SMA. Hampir seluruh sekolah baik negeri dan swasta menggunakan cara itu untuk mengenalkan almamater kepada para peserta didik baru.
Sedangkan pada perguruan tinggi, kegiatan serupa biasa dikenal dengan nama Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus atau biasa disingkat Ospek.
Kegiatan MPLS juga bisa dijadikan sebagai ajang bagi siswa untuk mereka dapat melatih ketahanan mental, disiplin, dan mempererat tali persaudaraan.
MPLS juga sering dipakai sebagai sarana perkenalan siswa terhadap lingkungan baru di sekolah tersebut, baik itu perkenalan dengan sesama siswa baru, senior, guru, hingga karyawan lainnya di sekolah itu. Tak terkecuali pengenalan berbagai macam kegiatan yang ada dan rutin dilaksanakan di lingkungan sekolah.
Kemudian, MPLS ini biasanya dilakukan oleh kelompok siswa yang tergabung dalam Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS) dengan guru sebagai pihak pengawas, asisten dan pemantau kegiatan selama MPLS berlangsung.
Di sekolah tertentu, terkadang MPLS hanya dilaksanakan oleh guru dan kepala sekolah saja, baik dengan atau tanpa bantuan keterlibatan kelompok OSIS.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tujuan Kegiatan MPLS
Mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, berikut tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah atau MPLS:
1. Mengenali potensi diri siswa baru,
2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah,
3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru,
4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya,
5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.
Advertisement
Kegiatan MPLS
Agar tidak melebihi batas, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemendikbud RI) mengeluarkan Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini.
Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah Kepala Sekolah.
Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Bahkan, apabila pelanggaran sangatlah berat, Kepala Sekolah terancam dicopot dan siswa yang melakukan di-drop out dari sekolah.
Batasan Kegiatan MPLS
Contoh atribut yang dilarang dalam pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
1. Tas karung, tas belanja plastik, dan sejenisnya,
2. Kaos kaki berwarna-warni tidak simetris, dan sejenisnya,
3. Aksesoris di kepala yang tidak wajar,
4. Alas kaki yang tidak wajar,
5. Papan nama yang berbentuk rumit dan menyulitkan dalam pembuatannya dan/atau berisi konten yang tidak bermanfaat,
6. Atribut lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Contoh aktivitas yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:
1. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu,
2. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb),
3. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru,
4. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan,
5. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali,
6. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran.
Advertisement