Liputan6.com, Paser - Kabar gembira bagi keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Kabupaten Paser. Pasalnya, sejak merebaknya Covid-19, tidak ada jam besuk tatap muka, melainkan melalui video call.
Besuk tatap muka dimulai Rabu (6/7/2022). Namun, bagi pihak keluarga untuk ketemu dengan WBP tetap terdapat batasan. Kepala Rutan Kelas IIB Doni Handriansyah mengatakan, dalam sepekan hanya tiga hari saja waktu diperbolehkan kunjungan langsung.
Advertisement
"Untuk harinya itu Senin, Rabu, dan Jumat," ucap Doni Handriansyah.
Diungkapkan Doni biasa disapa, diperbolehkannya tatap muka untuk keluarga WBP telah dipersiapkan, seiring semakin melandainya kasus Covid-19. Terbaru telah keluar kebijakan melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (DitjenPAS) Nomor PAS-12.H.H.01.02 tahun 2022 tentang penyesuaian mekanisme terhadap layanan kunjungan secara tatap muka di Rutan dan Lapas seluruh Indonesia.
"Kunjungan tatap muka secara terbatas dapat dilakukan sesuai dengan kondisi Lapas atau Rutan masing-masing," jelas dia.
Diketahui di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot terdapat 736 narapidana. Jika dirincikan sebanyak 687 WBP Rutan dan 49 sisanya titipan dari Polres Paser. Dirinya menyebut untuk besuk tatap muka bagi keluarga hanya satu kali dalam sepekan.
"Berdasarkan hitungan dengan kapasitas maksimal kita mampu 200 WBP sehari. Durasinya (besuk tatap muka) kami tetapkan sementara ini 15 menit," tutur Doni.
Hari Kunjungan Berdasarkan Jenis Perkara
Besuk tatap muka dilakukan pembagian hari berdasarkan jenis pidana, yakni untuk Senin pidana narkotika dan non narkotika, Rabu narkotika, Jumat non narkotika. Tatap muka terbatas pada Senin dan Rabu dimulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wita, sedangkan Jumat hingga pukul 11.00 Wita.
Dirinya menyebut ada beberapa persyaratan diperbolehkannya besuk tatap muka terbatas. Di antaranya hanya keluarga inti dari WBP dibuktikan dengan kartu identitas. "Hanya keluarga inti yang boleh menjenguk, di luar itu tidak boleh," tegas dia.
Adapun persyaratan lainnya, keluarga inti WBP telah vaksin booster dibuktikan melalui aplikasi PeduliLindungi. Kemudian pengunjung dapat membawa maksimal 2 orang. Doni menjelaskan terdapat beberapa pos yang harus memperlihatkan aplikasi PeduliLindungi.
"Pertama di ruang pelayanan terpadu pada saat pendaftaran, kemudian ruang P2U (Penjaga Pintu Utama) ketika memeriksa identitas, diperiksa kembali aplikasi PeduliLindungi," terangnya.
Ia menegaskan, karena masih dibatasi sehingga hanya memperkenankan keluarga inti. Sementara bagi warga binaan hanya hidup seorang diri, baik sama teman atau keluarganya tidak bisa datang tetap difasilitasi melalui video call .
"Disesuaikan bukan saat hari kunjungan tatap muka terbatas. Bisa Selasa, Kamis, dan Sabtu," dia menandaskan.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement