Pembagian Daging Kurban di Jember Dilarang Pakai Plastik, Bisa Diganti Besek

Dia juga mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta menjaga kebersihan dalam melaksanakan penyembelihan serta pendistribuan daging kurban.

oleh Hermawan Arifianto diperbarui 07 Jul 2022, 00:02 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto (Istimewa)

Liputan6.com, Jember Pemerintah Kabupaten Jember Meminta panitia penyembelehan hewan kurban tidak menggunakan kantong plastik dalam pendistribusiannya.

"Pendistribusian daging sapi agar tidak menggunakan kantong palstik. Ini  bisa mengurangi sampah plastic di Kabupaten Jember," ujar Hendy Siswanto, Rabu (6/7/2022).

Hendy Sisanto Mengumumkan, aturan penyaluran daging kurban dengan tidak menggunakan kantong plastik pada Idul Adha 1443 Hijriah ini agar tidak menimbulkan sampah plastik.

Aturan mengenai larangan penggunaan kantong plastik sebagai media pendistribusian daging kurban tersebut tercantum dalam Surat Edaran Bupati Jember Nomor 800/1356/35.09.318/2022 tentang Imbauan Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha Tanpa Sampah Plastik.

“Saya meminta kepada seluruh warga muslim di Kabupaten Jember agar menggunakan daun jati saja atau besek bambu sebagai tempat daging kurban, jangan menggunakan kantong plastik yang mencemari lingkungan,” ajaknya.

Dia juga mengajak masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan serta menjaga kebersihan dalam melaksanakan penyembelihan serta pendistribuan daging kurban.

“Siapkan tempat yang bersih, peralatan yang bersih, jangan berkerumun terapkan protokol kesehatan ketika penyembelihan hewan kurban, distribusinya juga yang rapi jangan sampai ada rebutan daging kurban, buat sistem nomor antrean,” imbaunya.

Hendy mengatakan, jika menggunakan besek, dampak positifnya juga bisa membantu pelaku UMKM pengerajin besek. Dengan cara membeli beseknya tersebut.

“Saya harap pantia kurban bisa menggunakan besek produksi dari UMKM, murah kok itu, hampir sama harganya dengan kantong palstik. Tapi disni jika kita membeli besek dari pengerajin akan membantu roda perekonomian mereka,”cetus Hendy.


Jatuh 10 Juli

Kementerian Agama telah menetapkan Hari Raya Idul Adha 1443H  jatuh pada 10 Juli 2022.Keputusan tersebut didasarkan dari pantauan hilal di 86 titik seluruh wilayah Idnonesia. Kemudian dilanjutkan  dengan rapat siding isbat.

Sidang isebat  di awali dengan  pemaparan  posisi hilal oleh anggota tim  Unifikasi Kalender Hijriyah Kemeneg Thomas Djamaludin.

Infografis Imbauan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Pandemi Covid-19. (Liputan6.com/Trieyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya