FOTO: Kemenkumham Serahkan Naskah RUU KUHP ke DPR

Komisi III dan Pemerintah dalam rapat kerja tersebut bersepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme kententuan perundang-undangan.

oleh Johan Fatzry diperbarui 06 Jul 2022, 13:47 WIB
Kemenkumham Raker dengan Komisi III DPR
Komisi III dan Pemerintah dalam rapat kerja tersebut bersepakat untuk menyelesaikan Rancangan Undangan-Undangan (RUU) tentang Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) khususnya terkait dengan 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme kententuan perundang-undangan.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) saat menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat raker bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah bersepakat menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat raker bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah bersepakat menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat raker bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah bersepakat menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat raker bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah bersepakat menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) saat menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej usai rapat kerja bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah bersepakat menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya