Uji Emisi Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Akan Berlaku Akhir 2022

Uji emisi kendaraan sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK)

oleh Arief Aszhari diperbarui 06 Jul 2022, 16:04 WIB
Asuransi Astra menggelar program campaign bertajuk #IndonesiaLangitBiru melalui aktivitas Uji Emisi bersama Garda Oto yang bekerja sama dengan Bengkel Auto 2000.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Suswanto menjelaskan rencana untuk menerapkan uji emisi kendaraan sebagai syarat untuk melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor (STNK).

"Kami sudah mulai bekerja sama dengan Bapenda, terutama untuk perpanjangan STNK ke depannya, khusus untuk kendaraan bermotor roda empat semuanya harus lulus uji emisi, baru bisa perpanjangan STNK," ujar Asep, saat ditemudi di Ancol, Jakarta Utara, ditulis Rabu (6/7/2022).

Asep mengungkap, rencana uji emisi untuk perpanjangan STNK tersebut masih dalam proses pembahasan dengan Bapenda. Rencananya, akan diberlakukan mulai akhir 2022.

"Insya Allah di akhir tahun ini, bisa mulai kita terapkan untuk perpanjangan itu harus sudah uji emisi karena data kita sudah terkoneksi baik dengan Bapenda," lanjut Asep.

Sementara itu, Asep menyebutkan penerapan sanksi tilang bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi belum dipastikan. Saat ini, dinas lingkungan hidup masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Polda Metro Jaya.

"Jadi, memang masih dalam tahap pembahasan dengan Polda tetapi dengan Bapenda untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa kita terapkan," ia memungkas.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Bahan Bakar Murah Jadi Kunci Sukses Penerapan Standar Emisi Euro4 di Indonesia

Warga antre untuk melakukan uji emisi kendaraan bermotor secara gratis di Bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis (4/11/2021). Uji emisi digelar untuk kendaraan bermotor berusia di bawah tiga tahun guna mengurangi pencemaran udara khususnya di DKI Jakarta. (merdeka.com/Imam Buhori)

Pemerintah telah memberlakukan standar emisi Euro4 untuk kendaraan diesel yang berlaku mulai 12 April 2022. Sudah dua bulan aturan ini diterapkan di Indonesia, dan pemerintah memiliki beberapa catatan terkait regulasi tersebut.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, Taufiek Bawazier mengatakan, evaluasi yang pertama berhubungan dengan bahan bakar minyak (BBM) untuk mendukung standar emisi Euro4 ini.

"Yang jelas, ini harus ke arah lebih murah (bahan bakar), jangan sampai bahan bakar ini mahal, kasihan konsumen. Purchasing power itu harus disesuaikan, dan bahan bakar mengikuti tren kebutuhan itu," ujar Taufiek, di sela-sela peluncuran Mercedes-Benz Axor Euro4 di ICE BSD, Tangerang, Banten, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, terkait bahan bakar ini cukup kompleks. Pertamina sebagai penyedia bahan bakar di Tanah Air, harus memproduksi yang sesuai dengan Euro4 atau bahkan Euro6.

"Pertamina juga bisa produksi bahan bakar yang inline Euro4 bahkan Euro6, langsusng ke atas. Tentunya, dengan harga murah. Itu saya kira PR yang bisa kita sukseskan bersama," tegas taufiek.


Infografis Mobil Kepresidenan RI

Mobil Kepresidenan di Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya