Dari Madinah, Khofifah Pastikan Semua Gerai Holywings di Jatim Sudah Ditutup

Khofifah menegaskan bahwa penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 06 Jul 2022, 22:10 WIB
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, di RS Lapangan Ijen Malang pada Sabtu, 5 Februari 2022. (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Surabaya - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan seluruh outlet Holywings di Jawa Timur telah ditutup sejak 28 Juni 2022.

"Penutupan tersebut dilakukan setelah diketahui Holywings belum memiliki NIB serta Sertifikat Standart (SS) yang telah terverifikasi berbasis risiko melalui OSS RBA," ujarnya di sela-sela ibadah haji di Madinah, Rabu (6/7/2022).

"Artinya, tanpa kepemilikan NIB, maka dapat dipastikan bahwa Holywings belum mengantongi Izin Usaha dan Izin Komersial atau operasional sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan," imbuh Khofifah.

Khofifah menegaskan bahwa penutupan terhadap outlet Holywings telah dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Baik menurut aturan penyelenggaraan usaha dari pemerintah pusat, maupun aturan dari pemerintah daerah setempat.

Adapun dasar hukum yang dijadikan alasan penutupan yaitu PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

"Kalau di DKI Jakarta, kewenangan izin hiburan dan hotel ada di tangan Gubernur, tapi kalau di Jawa Timur ada di tangan bupati dan walikota. Kami langsung berkoordinasi dengan Walikota Surabaya. Penyegelan dan penutupan dilakukan langsung oleh Pemkot Surabaya," ucap Khofifah.

Sebagai informasi, Holywings di Jawa Timur sedikitnya memiliki tiga outlet yang seluruhnya berada di Kota Surabaya. Masing-masing berada di Jalan Basuki Rahmat No. 23 Surabaya, Mayjend. Yono Soewoyo No. 5 - E Surabaya dan Kertajaya Indah Timur 6/ 1 Blok S - 201 Surabaya.

Holywings kini menjadi sorotan masyarakat seiring munculnya kasus dugaan penghinaan dan penistaan agama atas konten promosinya menggunakan nama Muhammad dan Maria hingga berbuntut pada permasalahan izin.

"Meski sudah ditutup dan disegel, saat ini Pemprov Jatim dan Pemkot Surabaya tetap melakukan monitoring dan pengawasan sekaligus penerapan sanksi administratif berupa penertiban dan penghentian kegiatan," ujar Khofifah.

Khofifah berharap para pengusaha hiburan dapat memenuhi seluruh persyaratan dan menaati seluruh peraturan perizinan sebelum memulai usahanya guna menjamin kepastian berusaha, tanpa merugikan pihak manapun.

"Kami memang membuka luas masyarakat untuk membuka usaha di Jawa Timur. Namun sekali lagi bahwa aturan perizinan penyelenggaraan usaha harus dipenuhi, dan diharapkan usaha yang dijalankan tidak menimbulkan kegaduhan," tuturnya.


Demo Warga

Anggota Satpol PP segel outlet Holywings di Surabaya. (Dian Kurniawan/Liputan6.com)

Sebelumnya, ratusan orang menggelar aksi di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya, menuntut penutupan Holywings pada Selasa 5 Juli kemarin. Massa memblokade seluruh jalan. Akibatnya, jalanan di depan Gedung Negara Grahadi Surabaya sempat ditutup.

Setelah perwakilan diterima oleh Kasatpol PP melalui dialog maka mereka bisa memahami penjelasan bahwa outlet Hollywings di Jawa Timur persisnya di Surabaya telah ditutup pada tanggal 28 Juni 2022 dan ahirnya peserta aksi perlahan membubarkan diri arus lalu lintaspun kembali nornal.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya