Liputan6.com, Tomohon - Seorang remaja asal Kabupaten Minahasa, Sulut, berinisial AR (16) diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon.
AR diduga mencabuli seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Tomohon Selatan, Kota Tomohon, Sulut, pada Selasa (5/7/2022).
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pelaku AR sudah diamankan di rumahnya.
Baca Juga
Advertisement
"AR diamankan di rumahnya di salah satu desa di Kabupaten Minahasa, Selasa (5/7/2022) malam, beberapa jam setelah kejadian," ujar Abast, Rabu (6/7/2022) siang.
Abast mengungkapkan, kasus cabul ini terungkap setelah sang gadis menceritakan kejadian itu kepada orangtuanya.
Gadis remaja itu mengaku berpacaran dengan pelaku dan telah melakukan hubungan suami istri lebih dari satu kali sejak bulan April 2022.
"Merasa keberatan, orangtua sang gadis langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon," kata Abast.
Mendapat laporan terkait kasus dugaan pencabulan ini, Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Tomohon bergerak mencari AR.
Remaja itu akhirnya diamankan saat tengah berada di rumahnya di Minahasa. Saat ini terduga pelaku sudah berada di Mako Polres Tomohon.
"Kasus ini masih dalam penanganan penyidik Polrs Tomohon," ujar Abast.
Simak juga video pilihan berikut: