Liputan6.com, Bitung - Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang remaja pria pelaku pencurian ponsel yang terjadi di Ranowulu, Kota Bitung, Sulut, pada Sabtu (25/6/2022) malam.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, pelaku berinisial JS (16), warga Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
“JS ditangkap di Kecamatan Girian, Kota Bitung, pada Selasa (5/7/2022), sekitar pukul 19.00 Wita,” ungkap Abast, Rabu (6/7/2022) siang, di Mapolda Sulut.
Baca Juga
Advertisement
JS mencuri sebuah ponsel milik perempuan bernama Mg (27), warga Ranowulu, Bitung, dengan modus meminjam ponsel korban untuk berfoto.
JS dan Margareta saling kenal. Saat keduanya bertemu di ruas Jalan Raya Pinokalan, Ranowulu, JS meminjam ponsel milik Margareta dengan alasan hanya untuk berfoto.
"Namun begitu Margareta lengah, pelaku pun membawa kabur ponsel tersebut, lalu menjualnya kepada orang lain,” ujar Abast.
Korban yang mengalami kerugian sekitar Rp4,2 juta kemudian melapor ke SPKT Polres Bitung sehari setelah kejadian.
Laporan direspons Tim Resmob Polres Bitung dengan melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan pelaku, di Kecamatan Girian.
“Setelah itu Tim Resmob menangkap remaja itu, dan diamankan di Mapolres Bitung, sedangkan barang bukti masih dalam pencarian petugas,” ujar Abast.
Simak juga video pilihan berikut: