Liputan6.com, Balikpapan - Kasus raibnya perhiasan artis dangdut Dewi Perssik di dalam koper saat pulang ke Jakarta melalui Bandara Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan, usai menghadiri undangan manggung di salah satu acara partai Politik di Balikpapan pada Sabtu (18/6) lalu, akhirnya terungkap.
RS (25) yang merupakan pegawai porter Bandara SAMS Sepinggan adalah pelakunya. Pelaku membobol koper milik Dewi Perssik yang kala itu kembali ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Lion Air.
Advertisement
Sesampainya di Jakarta, Dewi Perssik dan asistennya bernama Riski Sobari belum menyadari kopernya telah dibobol. Baru ketika sampai di kediamannya di kawasan Lebak Bulus, Riski Sobari terkejut perhiasan Dewi Perssik, yakni dua kalung berantai emas dan emas batangan dengan ukiran nama 'Dewi Perssik’ yang disimpan di dalam kotak, telah hilang. Melihat itu, asisten Dewi Perssik pun langsung melaporkan kejadian itu ke Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 2 Juli lalu.
"Kemudian Satreskrim Polresta Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan di Balikpapan dan kami di-back up Jatanras Polda Kaltim," ungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Rengga Puspo Saputro, pada Rabu (6/7/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, ditambah sejumlah bukti dan keterangan saksi-saksi, akhirnya pelaku RS berhasil diringkus pada Minggu (3/7/2022). Di Bandara SAMS Sepinggan, RS merupakan porter yang bertugas mengantarkan koper penumpang pesawat.
Rugi Rp100 Juta
Dalam melakukan aksinya RS membobol koper korban dengan memasukkan angka secara acak. Setelah berhasil membuka, kemudian pelaku menggeledah isi koper dan mendapati perhiasan Dewi Perssik di dalam kotak kecil berwarna pink.
"Modusnya pada saat korban menaiki salah satu maskapai ini, kemudian memasukkan koper ini di bagasi, porter ini membuka kunci dari koper itu secara acak dan menggeledah barang yang ada di dalam lalu diamankan barang perhiasan emas ini," beber Rengga.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp100 juta. Usai ditangkap, polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tangan RS berupa dua kalung berantai emas, satu emas batangan bertuliskan "Dewi Perssik", satu koper warna hijau tosca, dan kotak perhiasan.
"Dari pengakuan pelaku, dia beraksi sendiri, tapi masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Kasus pembobolan koper penumpang pesawat ini bukan kali pertama terjadi. Pihaknya juga menduga pelaku melakukan aksinya lebih dari satu kali. Apalagi laporan serupa kerap di terima di Bandara Soekarno Hatta.
"Ada beberapa laporan di Bandara Soekarno Hatta, cuma yang berhasil kita ungkap baru satu kasus," dia menandaskan.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana di atas enam tahun penjara.
Simak video pilihan berikut ini:
Advertisement