Draft Final RKUHP, Hina Presiden dan Wapres Terancam 5 Tahun Penjara

Salah satu isu krusial yang masih dipertahankan adalah penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Menurut Eddy, ada penjelasan tambahan mengenai perbedaan kritik dan penghinaan.

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 07:45 WIB
Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) saat menyerahkan naskah RUU KUHP dan RUU tentang Permasyarakatan yang telah disempurnakan kepada Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir (kanan) saat rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/7/2022). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Hiariej (Eddy), telah menyerahkan draft Revisi KUHP ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Eddy menyebut penyempurnaan draft RKUHP oleh pemerintah meliputi tujuh hal. Pertama, terkait 14 isu krusial. Kedua, terkait ancaman pidana. Ketiga, terkait bab tindak pidana penadahan, penerbitan, dan percetakan.

Keempat, terkait harmonisasi dengan UU di luar KUHP. Kelima, sinkronisasi batang tubuh dan penjelasan. Keenam, teknik penyusunan. Dan Ketujuh, berkaitan dengan typo atau perbaikan penulisan. 

“Terkait 14 isu krusial berdasarkan hasil diskusi publik yang diselenggarakan di 12 kota di Indonesia, tim pembahasan RKUHP telah menjelaskan dan menyampaikan isu krusial RKUHP yang meliputi ada 14 isu,“ kata Eddy di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (6/7/2022).

Salah satu isu krusial yang masih dipertahankan adalah penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden. Menurut Eddy, ada penjelasan tambahan mengenai perbedaan kritik dan penghinaan.

“Jadi, kami menambahkan di penjelasan mengenai kritik yang dimaksud untuk kepentingan umum adalah melindungi kepentingan masyarakat yang diungkapkan dengan hak Berekspresi dan berdemokrasi, misalnya melalui kritik atau pendapat yagn berbeda dengan kebijakan presiden atau wakil presiden," ucap Eddy. 

"Kritik adalah menyampaikan pendapat terhadap kebijakan presiden dan wapres yang disertai uraian dan pertimbangan baik buruk kebijakan tersebut,” jelas Eddy.

Eddy menyebut kritik diperbolehkan selama bersifat konstruktif dan sedapat mungkin memberikan suatu alternatif maupun solusi dan atau dilakukan dengan cara yang objektif. 

Kritik juga boleh mengandung ketidaksetujuan terhadap perbuatan atau kebijakan atau tindakan presiden atau wapres. Kritik juga dapat berupa membuka kesalahan atau kekurangan yang terlihat.

"Kritik tidak dilakukan dengan niat jahat untuk merendahkan atau menyerang harkat dan martabat, menyinggung karakter atau kehidupan pribadi presiden dan wapres,” kata Eddy.

 

 


Bunyi Pasal 217

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej saat raker bersama Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). Komisi III dan Pemerintah bersepakat menyelesaikan RUU tentang KUHP khususnya terkait 14 isu krusial RUU KUHP sebelum diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai ketentuan perundang-undangan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Adapun pada draft RKUHP terbaru yang diterima, pasal 217 berbunyi: 

Setiap Orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Pasal 218

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

(2) Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

 

Pasal 219

Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

 

Pasal 220

(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan.

(2) Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara tertulis oleh Presiden atau Wakil Presiden.

 


14 Pasal Krusial

Adapun 14 isu krusial yang telah digodok pemerintah sebagai berikut:

 

1.Isu terkait the living law atau hukum pidana adat

2.terkait pidana mati

3.Isu terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden

4.Isu terkait tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib 

5.dokter atau dokter gigi yang melaksanakan tugasnya tanpa izin

6.Isu terkait tindak pidana contempt of court 

7.Unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih

8.Advokat yang curang

9.penodaan agama

10.penganiayaan hewan 

11.alat pencegahan kehamilan dan  pengguguran kandungan 

12.penggelandangan 

13.Pengguguran kandungan atau borsi 

14.Terkait kesusilaan yakni perzinaan, kohabitasi  perkosaan

Infografis Pasal-Pasal Kontroversial dalam RUU KUHP. (Liputan6.com/Triyasni)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya