Liputan6.com, Jakarta Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan penguatan harga minyak mentah akibat menurunnya suplai global, terutama dari Libya dan Ekuador, serta terbatasnya kemampuan produksi OPEC+ berdampak terhadap harga keekonomian bahan bakar minyak dan elpiji di Indonesia.
"Kalau kita melihat harga keekonomian dengan peningkatan harga minyak dan gas ini juga meningkat tajam," kata Dirut Pertamina Nicke Widyawati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI dikutip dari Antara, Rabu (6/7/2022).
Advertisement
Berdasarkan formulasi perhitungan yang dilakukan oleh Pertamina pada Juli 2022, harga keekonomian Solar adalah Rp18.150 per liter, sedangkan harga jual masih Rp5.150 per liter. Kondisi ini membuat pemerintah harus membayar subsidi Solar Rp13.000 per liter.
Sementara itu, harga keekonomian BBM bersubsidi Pertalite berada pada angka Rp18.150 per liter. Pertamina menjual Pertalite Rp7.650 per liter, sehingga setiap liter Pertalite yang dibeli oleh masyarakat mendapatkan subsidi Rp9.550 per liter dari pemerintah.
Kemudian untuk elpiji bersubsidi, Pertamina mengatakan pihaknya belum menaikkan harga elpiji nonsubsidi sejak tahun 2007, sehingga harganya masih Rp4.250 per kilogram. Saat ini harga pasar elpiji adalah Rp15.698 per kilogram, maka subsidi dari pemerintah adalah Rp11.448 per kilogram.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Harga Keekonomian Pertamax
Harga keekonomian produk BBM nosubsidi jenis Pertamax adalah senilai Rp17.950 per liter. Pertamina masih mematok harga Pertamax Rp12.500 per liter, sedangkan perusahaan kompetitor sudah menetapkan harga produk sekitar Rp17.000 per liter.
"Kami masih menahan harga Pertamax Rp12.500 per liter karena kami juga pahami kalau Pertamax naik setinggi ini, maka shifting ke Pertalite akan terjadi. Kondisi ini tentu akan menambah beban negara," kata Nicke.
Lebih lanjut ia menyampaikan pihaknya akan terus memantau kondisi harga pasar dan melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan kebijakan-kebijakan yang sesuai.
Nicke menerangkan perhitungan harga keekonomian BBM dan elpiji tersebut sudah sesuai dengan formulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM. Menurutnya, formula perhitungan ini digunakan oleh perusahaan-perusahaan kompetitor lain dalam menetapkan harga BBM maupun elpiji mereka.
Advertisement
Beli Pertalite Pakai Jeriken Dilarang, Ini Aturannya!
PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha khusus distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) yaitu PT Pertamina Patra Niaga melarang keras pembelian BBM subsidi Pertalite dengan menggunakan jerikan. Sering terjadi masyarakat memaksa petugas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk melayani pembelian BBM seperti Pertalite dan menggunakan jeriken.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, selama ini marak terjadi pembelian Pertalite menggunakan jerikan. Pertalite tersebut akan dijual kembali atau diecer kembali dengan menjualnya di dalam botolan atau lewat warung dengan sebutan Pertamini.
Hal ini tidak dibenarkan karena Pertalite telah ditetapkan sebagai Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti Premium. Larangan tersebut diatur Surat Edaran Menteri ESDM No. 13/2017 mengenai Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak melalui Penyalur.
"Jadi, itu sudah ada ketentuannya dari Kementerian ESDM bahwa untuk BBM bersubsidi itu tidak diperkenankan diperjualbelikan kembali," katanya dalam konferensi pers secara hybrid di Jakarta, Kamis (30/6/2022).
Meski begitu, aturan tersebut dikecualikan bagi pelanggan yang telah memiliki surat rekomendasi. Antara lain untuk usaha sektor perkebunan dan lain sebagainya.
"Pembelian dengan jeriken kecuali ada surat rekomendasi, untuk kebutuhan tertentu," tutupnya.
Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina Hanya untuk Mobil, Motor Tak Perlu
PT Pertamina (Persero) melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga mulai mewajibkan konsumen BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar untuk melakukan pendaftaran di situs MyPertamina per 1 Juli 2022 besok.
Namun, kewajiban mendaftar ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat terlebih dahulu. Sementara pengguna motor masih bisa membeli Pertalite di SPBU secara normal.
"Motor belum. Sementara untuk pendaftaran saat ini kita buka untuk kendaraan roda empat," ujar Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting, Kamis (30/6/2022).
Proses pendaftaran sendiri baru dimulai per 1 Juli besok, sehingga konsumen masih bisa membeli Pertalite maupun Solar di SPBU seperti biasa.
"Jadi registrasi (via MyPertamina) baru dimulai besok, dengan catatan bahwa dalam proses pendaftaran itu pengisian BBM naik solar maupun pertalite masih bisa dilakukan seperti biasa," terangnya
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sendiri sudah mengatur, pembelian Pertalite hanya diperuntukan bagi kendaraan roda dua maupun empat dengan kapasitas mesin di bawah 2.000 cc.
Mengacu pada situs MyPertamina, subsiditepat.mypertamina.id, konsumen yang berhak mendapatkan solar bersubsidi diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Berikut jenis kendaraan yang diperbolehkan membeli BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar:
- Kendaraan pribadi
- Kendaraan umum pelat kuning
- Kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan dengan roda > 6)
- Mobil layanan umum : ambulance, mobil jenazah, sambah dan pemadam kebakaran.
Advertisement