Liputan6.com, Pekanbaru - Dua terdakwa kepemilikan 81 kilogram sabu, Asmahdi alias Ayah dan Hasnah alias Ana, divonis hukuman mati oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Keduanya masih pikir-pikir menyatakan banding agar selamat dari palu hakim pengadilan tingkat pertama itu.
Ketua majelis hakim, Dahlan SH, dalam putusannya menyatakan kedua terdakwa jaringan narkoba internasional itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga
Advertisement
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana mati," tegas Dahlan didampingi hakim anggota, Daniel Ronald dan Yuli Artha Pujayotama, Rabu siang, 6 Juli 2022.
Kedua terdakwa mendengar vonis ini secara virtual. Saat itu, terdakwa Asmahdi ada di Lapas Pekanbaru dan Hasnah di Lapas Perempuan Pekanbaru. Dari layar monitor, keduanya terlihat tenang mendengarkan vonis tersebut.
"Kami sependapat dengan penuntut umum, terdakwa punya hak pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum selanjutnya," kata Dahlan.
Penasihat hukum terdakwa yang hadir di ruang sidang memberikan penjelasan tentang hukuman yang diterima kliennya itu. Sampai akhirnya terdakwa memberikan keputusan.
"Pikir-pikir (mengajukan banding)," tutur terdakwa.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ananda Hermila menjelaskan, kedua terdakwa ditangkap secara terpisah oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau pada Oktober 2021 lalu.
Penangkapan
Asmahdi pertama kali ditangkap di sebuah showroom mobil di Jalan HR Subrantas Kota Pekanbaru. Sementara Hasnah ditangkap Kamar 106 Hotel Citismart Bandara yang terletak di Jalan Kaharudin Nasution.
Sebelum itu, kedua terdakwa sempat berada di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya. Di sana, pria bernama Abu alias Adami (belum tertangkap) menghubungi dan meminta nomor handphone yang lain.
Setelah memberikan nomor itu, Asmahdi dihubungi oleh orang tidak dikenal dan mengarahkannya untuk mengambil narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kaharudin Nasution. Setelah mengambil narkotika jenis sabu tersebut, lalu kedua terdakwa membawa ke rumah.
Setelah itu, narkotika jenis sabu sebanyak 50 bungkus tersebut, terdakwa simpan di dalam kardus rokok chief. Dari 50 bungkus sabu tersebut, sudah 18 bungkus terdakwa antarkan kepada orang tidak dikenal (pembeli) atas perintah Abu.
Kemudian, pada 8 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 WIB, terdakwa Asmahdi diminta oleh Abu mengambil sabu di mobil Toyota Avanza merah di pinggir Jalan Nangka, Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Marpoyan Damai.
Advertisement
Tertangkap di Rumah
Setelah itu, kedua terdakwa pergi ke Perumahan Griya Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya Kota Pekanbaru. Keduanya membawa 50 kilogram sabu.
Sabu itu disimpan keduanya di kardus dan dua tas ransel. Dari 50 bungkus narkotika jenis sabu tersebut sudah sebanyak 1 bungkus terdakwa antarkan kepada orang tidak dikenal (pembeli) atas perintah Abu.
Sewaktu ditangkap, polisi awalnya menemukan 32 bungkus plastik berisi narkotika jenis sabu. Hasil pengembangan polisi, kemudian menangkap Hasnah di Hotel Citismart Bandara Jalan Kaharudin Nasution.
Kemudian, polisi membawa Hasnah ke rumah kontrakannya di Perumahan Griya Pasir Mas Jalan Pasir Mas, Kelurahan Tobek Godang, Kecamatan Bina Widya, Tampan. Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 15 bungkus plastik warna hijau.
Juga ditemukan tas lain yang terdapat 13 bungkus plastik sabu. Berikutnya sebuah kardus magic com berisi 13 bungkus plastik sabu. Terakhir, ada kresek biru yang di dalamnya ada lima bungkus sabu.
Simak video pilihan berikut ini: