Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan bahwa sejumlah dana donasi kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) ada yang tidak langsung disalurkan, namun diduga diputar terlebih dahulu untuk pembiayaan usaha atau bisnis.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya menelusuri mulai dari perputaran dana ACT senilai Rp 1 triliun per tahun, hingga soal struktur kepemilikan yayasan, pengelolaan pendanaan, dan lainnya.
Advertisement
"Memang PPATK melihat entitas yang lagi kita bicarakan ini memang berkaitan dengan kegiatan usaha yang dimiliki oleh pendirinya, ada beberapa PT di situ. Lalu kemudian ada yayasan-yayasan lain tidak hanya terkait zakat, namun ada juga terkait kurban, dan tentunya terkait wakaf, dan lainnya. Juga ada lapisan perusahaan terkait investasi dan di bagian bawah ada yayasan terkait dengan ACT," tutur Ivan di Gedung PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
"Ada transaksi memang yang dilakukan secara masif, tapi terkait dengan entitas yang dimiliki oleh si pengurus tadi. Jadi kita menduga ini merupakan transaksi yang dikelola business to business, jadi tidak murni penerima menghimpun dana, kemudian disalurkan. Tapi dikelola dulu di dalam bisnis tertentu dan di situ tentunya ada revenue, ada keuntungan," sambungnya.
Menurut Ivan, ada perusahaan milik pengurus Aksi Cepat Tanggap yang dalam waktu dua tahun melakukan transaksi lebih dari Rp 30 miliar dengan ACT, dan pemilik perusahaan itu terdeteksi terafiliasi dengan pengurus ACT.
Ingatkan Masyarakat
"Kami kemudian melakukan pendalaman lebih lanjut dan sekaligus terkait data-data milik penyedia jasa keuangan. PPATK menghentikan sementara atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 33 penyedia jasa keuangan," jelas dia.
Ivan pun mengingatkan kepada masyarakat bahwa ada risiko terhadap donasi kemanusiaan yang disalurkan, apabila mereka tidak sepenuhnya mengerti dengan lembaga tersebut. Untuk itu, semua pihak diharapkan lebih waspada dan dapat saling menjaga, juga mengedukasi.
"Pesannya memang ada risiko apabila publik tidak paham entitas tersebut, memana dana tersebut dikelola para pemiliknya. Ini tidak fokus pada yayasaan tertentu, tapi secara luas kepada masyarakat, bisa terjadi pada semua, kita, yang dilakukan entitas, yayasan manapun juga, sehingga harus ada kehati-hatian, tanpa bermaksud melarang atau membatasi saling berbagi," Ivan menandaskan.
Advertisement
ACT Pastikan Dana Disalurkan
Yayasan Kemanusian Aksi Cepat Tanggap (ACT) memastikan tetap menyalurkan hasil donasi yang terkumpul sebagaimana program yang telah dicanangkan. Meskipun, beberapa rekening telah diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Presiden ACT, Ibnu Khajar mengatakan bahwa donasi yang bakal disalurkan nantinya memakai dana yang tersimpan secara tunai. Dana tersebut, berada di luar rekening-rekening yang telah diblokir PPATK.
"Semoga walaupun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi kan cash ya,kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu. Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan," kata Ibnu saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Kamis (6/7/2022).
Langkah itu diambil karena, dana tersebut merupakan hasil pengumpulan yang dilakukan Aksi Cepat Tanggap dalam setiap kegiatan. Menurut dia, hasil dana terkumpul merupakan amanah yang harus disalurkan.
"Karena ini amanah, harus kami sampaikan. Kami nggak pingin cacat amanah dalam menyalurkan amanah-amanah dari masyarakat," ujar Ibnu.
Sementara untuk jumlah dana yang telah diblokir PPATK, pihaknya belum mengetahui rinciannya.
"Kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir," ucap Ibnu.
Kirim Surat ke PPATK
Oleh sebab itu, Ibnu menyampaikan segera mengirimkan surat kepada PPATK untuk melangsungkan audiensi berkaitan pemblokiran rekening tersebut. Namun, dia belum memberitahu kapan surat tersebut akan dikirim.
"Jadi kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, kemarin Kemensos alhamdulillah suasananya enak. Semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah kesana," tutur Ibnu.
PPATK Blokir Rekening ACT
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir sebanyak 60 rekening terkait dengan aliran dana umat atau pun donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
"PPATK menghentikan sementara transaksi atas 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi di 30 penyedia jasa keuangan," tutur Ivan di Kantor PPATK, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Advertisement