Ganjar: Raperda Tak Hanya Melindungi Disabilitas tapi Juga Memberi Kesetaraan

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tengah mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas

oleh Liputan6.com diperbarui 08 Jul 2022, 10:00 WIB
Foto Gubernur Jawa tengah, Ganjar Pranowo usai menghadiri pelantikan Pelaksanaan Jabatan di gedung Grahadhika pada minggu malam (22/5/2022).(Foto :titoisnau)

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyandang disabilitas.

Menurutnya, Raperda yang sedang dibahas terkait pemenuhan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas.

“Mudah-mudahan ini akan bisa memperbaiki Perda yang lama, dan tentu saja semua akan menjadi tahu bahwa kesamaan hak, wabil khusus soal aksesabilitas bisa berjalan dengan baik,” ujarnya, dikutip laman pemprov Jateng, Jumat (8/7/2022).

Selagi membahas Raperda Penyandang Disabilitas, Ganjar sempat mengajak para anggota DPRD Jateng untuk menengok gelaran Pekan Special Olympics Nasional (PeSOnas) yang sedang berlangsung.

“Tadi pagi saya melihat luar biasa semangat atlet-atlet muda. Nanti kita akan bisa merasakan berkomunikasi, dan akhirnya dalam Perda ini kita harapkan nanti bisa menjadi kebijakan publik,” ujarnya.

Ganjar berharap Raperda Penyandang Disabilitas ini bisa memberi kemudahan aksesibilitas lebih banyak bagi mereka. Seperti akses bangunan, jalan, usaha hingga pendidikan.

Sambil menunggu Raperda itu, dia mengatakan terus melibatkan kekuatan di luar pemerintah. Antara lain CSR, kelompok komunitas peduli sampai dengan Baznas.

“Dan kita sudah melatih beberapa disabilitas, senang sih saya melihat mereka semangatnya luar biasa,” ujar gubernur.

Salah satu pelatihan yang berjalan, kata Ganjar, dilakukan dengan menggandeng Baznas dan dilaksanakan di SMK Jateng.

“Nah dengan Perda ini harapan kita ya legalisasinya ada, kebijakan publiknya nanti muncul, dan kita harapkan nanti keluar dalam politik anggaran juga,” tandasnya. 

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Apa itu Raperda disabilitas?

Sebelumnya, Wagub Jateng Taj Yasin menyampaikan penjelasan soal pengajuan raperda tersebut. Dalam laporannya itu, Taj Yasin mengatakan munculnya raperda itu untuk melindungi sekaligus memenuhi hak penyandang disabilitas di Jateng.

“Diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat pada setiap orang. Penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas merupakan kewajiban negara dan pemerintah, termasuk pemerintah daerah,” kata wagub, dikutip dprd.jatengprov.

 


Disabilitas memiliki kesempatan yang sama

Dalam rapat bersama DPRD tersebut, Gubernur Ganjar Pranowo diminta menanggapi pemandangan umum fraksi atas raperda. Ia mengaku sependapat dengan ide/ gagasan fraksi atas pentingnya penyusunan raperda tersebut.

“Dalam raperda itu, tidak hanya melindungi dan memenuhi hak penyandang disabilitas tapi juga memberikan kesempatan yang sama kepada mereka,” kata Ganjar.

Pelaksanaan perda itu nantinya ada evaluasi program/ kegiatan yang ada di setiap perangkat daerah. “Dalam penyusunannya akan dibentuk pansus raperda. Semoga raperda itu bermanfaat,” harapnya.

Dilanjutkan dengan pembentukan Pansus III Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Dalam laporan itu disampaikan, Joko Haryanto dari Fraksi Partai Demokrat diputuskan sebagai Ketua Pansus III dan Wakil Ketua Pansus III dijabat Umar Utoyo dari Fraksi Partai Gerindra. 

 


Isi Draft RUU Disabilitas

Dalam draft undang-undang disabilitas, bukan hanya soal hak dan kewajiban yang diperjelas. Namun juga aksesibilitas serta kehadiran pemerintah dala menjamin kesehatan penyandang disabilitas.

Selain itu, ada aturan terkait diskriminasi pada saat perekrutan sampai dengan bekerja. 

Selain pemerintah, masyarakat juga diminta berperan dalam melaporkan Penyandang Disabilitas yang membutuhkan pertolongan, melaporkan tindakan kekerasan yang dialami atau dilakukan oleh Penyandang Disabilitas, melaporkan tindakan diskriminasi yang dialami Penyandang Disabilitas, melaporkan penyelenggara fasilitas dan pelayanan umum yang tidakmenyediakan Aksesibilitas, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi Penyandang Disabilitas.

Infografis Akses dan Fasilitas Umum Ramah Penyandang Disabilitas. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya