Top 3 News: Ganjil Genap yang Berlaku di Jakarta pada Rabu 6 Juli 2022

Aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada Rabu 6 Juli 2022.

oleh Devira PrastiwiPramita TristiawatiLiputan6.com diperbarui 07 Jul 2022, 08:00 WIB
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pembatasan kendaraan roda empat dengan sistem Ganjil Genap (GaGe) di wilayah DKI Jakarta mulai Senin, 9 April 2022, seiring dengan berakhirnya cuti bersama libur Lebaran 2022 atau Idul Fitri 1443 H. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Top 3 news hari ini terkait aturan ganjil genap yang berlaku di Jakarta pada Rabu 6 Juli 2022. Aturan tersebut berlaku di sejumlah ruas jalan, tidak di seluruh wilayah Jakarta.

Saat ini, ada 26 titik ganjil genap Jakarta. Sebelum terjadinya perluasan, hanya ada 13 titik wilayah ganjil genap di Ibu Kota Jakarta.

Skema aturan ganjil genap ini juga sejalan dengan Pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Kemudian, pada Rabu 6 Juli 2022, sepanjang ruas Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Banten mendadak tertutup kabut asap putih.

Alhasil jarak pandang pengendara pun menjadi tertutup. Kondisi tersebut lantas memicu kemacetan karena tidak ada yang berani bergerak.

Rupanya, kabut asap putih yang menutup jalan tersebut disebabkan oleh kebocoran gas karbon dioksida atau gas CO2 dari salah satu perusahaan di sekitar lokasi kejadian.

Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022 dicabut oleh Kementerian Sosial (Kemensos).

Kabar tersebut disampaikan Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi. Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu, ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.

Pencabutan izin PUB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Selasa, 5 Juli 2022.

Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Rabu 6 Juli 2022:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


1. 26 Titik Ganjil Genap Jakarta Berlaku Hari Ini Rabu 6 Juli 2022

Suasana lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di kawasan Fatmawati, Jakarta, Senin (25/10/2021). Pemberlakuan ganjil genap di DKI Jakarta diperluas menjadi 13 titik. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Aturan ganjil genap (GaGe) pada hari ini, Rabu 6 Juli 2022 di sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta kembali diberlakukan.

Kini total semua ada 26 titik ganjil genap Jakarta. Jumlah tersebut setelah adanya perluasan sebanyak 13, sehingga total ada 26 titik ganjil genap di jalanan Jakarta.

Skema aturan ganjil genap ini juga sejalan dengan Pemerintah yang kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa-Bali mulai 5 Juli sampai 1 Agustus 2022.

Perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini melalui Inmendagri Nomor 33 Tahun 2022. Disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal, pada perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini ada sejumlah wilayah naik Level 2, salah satunya Jakarta.

Sanksi tilang pun kini juga telah diterapkan di keseluruhan 26 wilayah titik ganjil genap Jakarta sejak Senin 13 Juni 2022 lalu, usai sosialisasi pada Senin 6 Juni hingga Minggu 12 Juni 2022.

Sama seperti hari-hari sebelumnya, jadwal aturan penerapan gage di jalanan Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pada pagi hari dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Sementara sore hari berlaku pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

 

Selengkapnya...


2. Asap Putih Gas CO2 Tutupi Jalan di Cimone Tangerang, Sempat Bikin Panik dan Macet

Kabut asap putih gas CO2 menyelimuti ruas jalan di sepanjang Jalan Gatot Subroto, Cimone, Kota Tangerang, Banten, Rabu (6/7/2022) pagi. Lalu lintas pun tersendat akibat insiden ini. (Istimewa)

Sepanjang ruas Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, Banten mendadak tertutup kabut asap putih, Rabu 6 Juli 2022.

Alhasil jarak pandang pengendara tertutup. Kondisi ini memicu kemacetan karena tidak ada yang berani bergerak.

Kabut asap putih yang menutup jalan tersebut disebabkan kebocoran gas karbon dioksida atau gas CO2 dari salah satu perusahaan di sekitar lokasi kejadian.

Kondisi ini sempat membuat para pengendara dan warga yang melintas di sekitar lokasi panik. Mereka tak berani melintasi jalan, karena selain menghalangi pandangan juga khawatir asapnya berbahaya jika terhirup.

"Tidak berani lewatnya, ada bocor seperti gas," kata Ridwan, pengendara sepeda motor.

Sementara itu, polisi memastikan bila gas tersebut tidak beracun. Kapolsek Karawaci, Kompol Hasoloan Situmorang memastikan, situasi lalu lintas jalan yang sempat tersendat akibat kebocoran gas cair tersebut kini telah kembali normal.

"Itu bukan gas oksigen, tapi CO2 yang diperuntukkan untuk bahan APAR (alat pemadam api ringan). Tapi tidak mudah terbakar," kata Kapolsek Karawaci Kompol Hasoloan Situmorang, dikonfirmasi Rabu 6 Juli 2022.

 

Selengkapnya...


3. Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Bantuan ACT

Petugas penggali makam jenazah pasien Covid-19 menerima bantuan pangan dari ACT Palu, Minggu (22/8/2021). (Foto: ACT Palu).

Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut ijin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) kepada Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022.

“Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial," kata Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi dalam keterangannya, dikutip Rabu 6 Juli 2022.

Pencabutan ijin PUB sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi Selasa, 5 Juli 2022.

Adapun alasan pencabutan tersebut karena adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak ACT. Dengan begitu ACT untuk saat ini tidak bisa melakukan pengumpulan dana donasi.

"Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut”, kata Muhadjir.

 

Selengkapnya...

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya