15 Sapi Terjangkit PMK, Batam Zona Merah Penyakit Mulut dan Kuku

Sebanyak 15 sapi di Batam, Kepulauan Riau, terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

oleh Ajang Nurdin diperbarui 07 Jul 2022, 16:00 WIB
Sebanyak 15 sapi di Batam, Kepulauan Riau, terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dari hasil uji laboratorium sampel sapi di Bukittinggi, Sumbar. (Liputan6.com/ Ajang Nurdin)

Liputan6.com, Batam - Sebanyak 15 sapi di Batam, Kepulauan Riau, terkonfirmasi positif Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Temuan itu didapat usai sampel sapi suspek PMK tersebut dikirim ke Sumbar untuk menjalani pemeriksaan uji laboratorium di Bukittinggi. 

"Kemarin masih suspek. Sekarang 15 sapi itu sudah dinyatakan positif PMK," kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Kesehatan (DKP2KH) Pemprov Kepri Rika Azmi di Tanjungpinang, Rabu (6/7/2022).

Rika menjelaskan, sapi yang sudah ada di Batam saat ini tidak boleh keluar ke daerah lain. Sedangkan untuk kambing, pihaknya belum menemukan adanya indikasi PMK meski ratusan ekor telah mati kemarin.

"Sapi yang ada di Batam tidak boleh keluar ke kota lain. Untuk kambing belum ada indikasi ke PMK. Kematian kemarin kemungkinan karena kelelahan dan asupan makanan saja," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Batam, Mardanis mengatakan, saat ini Kota Batam telah masuk dalam zona merah PMK.

Dengan demikian, pihaknya juga akan menyesuaikan perlakuan bagi sapi di Kota Batam. Akan tetapi, sapi-sapi itu masih dapat dikurbankan.

"Kita masuk zona merah. Sapi yang PMK tapi gejala ringan, boleh dikurbankan. Kami sudah rapat dengan MUI dan lainnya," ucapnya.

Sedangkan untuk yang tidak layak untuk dikurbankan, akan diklaster oleh Pemko Batam. Merdanis juga mengatakan, Pemkot Batam juga akan mengeluarkan edaran terbaru perihal penanganan sapi kurban saat momen Idul Adha 2022.

Menurut Mardanis sapi kurban itu tidak berbahaya untuk manusia. Saat ini hewan tersebut tersebar di tujuh kandang yang ada di Kota Batam.

Jika kepala, kaki, dan jeroan sapi mau dikonsumsi, ia menyarankan agar setiap petugas kurban merebusnya terlebih dahulu selama 30 menit dengan air mendidih.

"Apabila tidak ingin dimakan, maka harus dikubur agar tidak menyebar," tegasnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya