Kalah Kasus 1,1 Ton Emas dengan Budi Said, Ini Respons Antam

PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) buka suara usai Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi pengusaha Budi Said.

oleh Pipit Ika Ramadhani diperbarui 07 Jul 2022, 10:00 WIB
Petugas menunjukkan koleksi lempengan emas di Pegadaian, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (Antam) pada 17 Mei 2021 berada di posisi lebih tinggi dibanding hari sebelumnya. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam angkat bicara setelah Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi pengusaha Budi Said. Antam menyiapkan langkah-langkah hukum terkait masalah tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Aneka Tambang Tbk, Syarief Faisal Alkadrie menuturkan, saat ini perseroan menunggu putusan lengkap untuk menyiapkan langkah selanjutnya.

"Sehubungan dengan informasi putusan Mahkamah Agung terhadap kasus gugatan Budi Said, saat ini kami menunggu putusan lengkap mengenai hal tersebut. Perusahaan sedang menyiapkan langkah-langkah hukum terkait dengan permasalahan ini secara menyeluruh sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tutur Faisal kepada Liputan6.com, Selasa, 5 Juli 2022.

Adapun langkah yang saat ini ditempuh perseroan sejalan dengan komitmen Antam untuk senantiasa menciptakan praktik bisnis sesuai dengan Good Corporate Governance (GCG). dalam setiap lini bisnis perusahaan. Termasuk dalam kegiatan jual beli Logam Mulia.

Faisal mengatakan, perseroan tetap berada pada posisi yang kuat dalam perkara ini dan telah melaksanakan hak dan kewajiban atas seluruh transaksi dengan itikad baik.

"ANTAM telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa dengan mengacu pada harga resmi,” ujar dia.

Sebelumnya mengutip kanal Jatim Liputan6.com, Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan kasasi crazy rich Surabaya Budi Said melawan PT Aneka Tambang Tbk. Antam harus menyerahkan emas 1,1 ton yang belum mereka berikan atau uang tunai Rp 1,1 triliun.

Juru Bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, putusan itu menyatakan tergugat I (Antam) bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV.

Kemudian menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat.

"Apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," kata Andi Samsan, Rabu, 6 Juli 2022.

Andi Samsan menambahkan, 1.136 kilogram sama dengan 1.001.136 gram, jika 1 gram Antam hari ini Rp898 ribu maka uang yang harus dikembalikan Antam sebesar Rp1,123 triliun. Selain itu, Tergugat V harus memberikan ganti rugi materiil ke konglomerat yang memiliki perusahaan properti di Surabaya itu.

"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000," ujar Andi Samsan.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kronologi Kasus

Seorang teller menunjukan emas batangan di Jakarta, Selasa (15/11). Harga emas batangan atau Logam Mulia milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini dibuka turun Rp 2.000/gram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kronologi kasus tersebut berawal saat Budi Said membeli ribuan kilogram emas melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari ANTAM senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7 ton yang disepakati antara saksi Budi Said dengan Eksi Anggraeni (oknum gerai Antam Surabaya), emas batangan yang diterima hanya sebanyak 5,9 ton. Sedangkan selisihnya 1,1 ton tidak pernah diterima Budi. Padahal menurut pengakuannya, uang telah diserahkan ke PT Antam.

Dalam perkara tersebut, ada lima pihak tergugat, yakni ANTAM, Kepala BELM Surabaya I ANTAM Endang Kumoro, Tenaga Administrasi BELM Surabaya I ANTAM Misdianto, General Trading Manufacturing And Service Senior Officer Ahmad Purwanto, dan Eksi Anggraeni. Petitum atau hal yang diminta Budi Said selaku penggugat kepada hakim untuk dikabulkan terdiri dari 11 poin.

Salah satunya meminta PN Surabaya menghukum ANTAM selaku tergugat I membayar kerugian kepada Budi Said sebesar Rp 817,6 miliar sebagai nilai kerugian setara dengan nilai harga emas batangan ANTAM Lokasi Butik Emas LM-Surabaya Pemuda seberat 1.136 kilogram.

Nantinya nilai ganti rugi tersebut disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman website resmi ANTAM (incasu Tergugat I) melalui situs www.logammulia.com pada saat Tergugat I seketika dan sekaligus membayar seluruh kerugian yang dialami oleh Budi Said.

 


Antam Catat Penjualan Emas 11,05 Ton hingga Mei 2022

(Foto:Dok.PT Aneka Tambang Tbk)

Sebelumnya, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau disebut Antam, anggota MIND ID, BUMN Holding Industri Pertambangan, mencatatkan pertumbuhan positif kinerja operasi dan penjualan unaudited komoditas emas pada periode lima bulan pertama 2022.

Kinerja operasi dan penjualan relatif stabil dibandingkan kinerja produksi dan penjualan komoditas emas pada periode lima bulan pertama 2021.

Aneka Tambang mencatatkan volume produksi emas unaudited yang berasal dari tambang emas Pongkor sebesar 576 kg, meningkat 2,5 persen hingga Mei 2022 dibandingkan capaian produksi hingga Mei 2021 sebesar 562 kg.

Sejalan dengan tingkat produksi, penjualan emas unaudited hingga Mei 2022 mencapai 11,05 ton, turun tipis jika dibandingkan hingga Mei 2021 sebesar 11,12 ton.

Direktur Utama Antam, Nico Kanter mengatakan, pertumbuhan kinerja operasi dan penjualan komoditas emas pada lima bulan pertama 2022 mencerminkan kepercayaan masyarakat atas produk logam mulia ANTAM.  Hal ini juga selaras dengan pertumbuhan kesadaran masyarakat dalam investasi emas. 

"Guna memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berinvestasi emas, tahun ini ANTAM berfokus pada penguatan basis pelanggan logam mulia di pasar domestik dengan mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan terus menghadirkan produk berkualitas,” kata Nico melalui keterangan resminya, ditulis Kamis, 30 Juni 2022.


Terapkan Sistem Direct Selling

Pegawai menunjukkan emas batangan 24 karat di gerai Galeri 24, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Harga emas yang dijual PT Aneka Tambang Tbk dijual lebih murah Rp 2.000 per gram pada hari ini ke posisi Rp 941 ribu per gram. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sementara itu, perseroan sebagai satu-satunya perusahaan yang memiliki pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

Bahkan, Antam juga menjamin produk dan kualitas logam mulia, serta keamanan dan kenyamanan transaksi yang dilakukan melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia ANTAM yang tersebar di 11 kota besar Indonesia, pameran maupun secara daring melalui website atau e-commerce.

ANTAM selalu melakukan penjualan emas sesuai dengan harga resmi yang tercantum di website www.logammulia.com yang diperbaharui secara rutin.

Perseroan menerapkan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain. Antam juga senantiasa mengimbau seluruh pelanggan logam mulia ANTAM dan masyarakat untuk senantiasa berhati-hati atas modus penipuan penjualan logam mulia yang mengatasnamakan perusahaan. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya