Kasus COVID-19 Hari Ini di Dunia Tembus 552 Juta dengan 6,3 Juta Kematian

Menurut data dari COVID-19 Dashboardby the Center for Systems Science and Engineering (CSSE) di Johns Hopkins University (JHU), Kamis (7/7/2022), kasus COVID-19 hari ini di dunia menembus 552.439.804.

oleh Tanti Yulianingsih diperbarui 07 Jul 2022, 11:32 WIB
Ilustrasi varian Covid-19 Omicron. Credits: pexels.com by Edward Jenner

Liputan6.com, Jakarta - Menurut data dari COVID-19 Dashboardby the Center for Systems Science and Engineering (CSSE) di Johns Hopkins University (JHU), Kamis (7/7/2022), kasus COVID-19 hari ini di dunia menembus 552.439.804.

Sudah 6.344.18 kematian tercatat akibat infeksi COVID-19. Dengan penambahan 40.570 dalam 28 hari terakhir. 

Sementara total vaksin COVID-19 yang sudah disuntikkan mencapai 11.759.470.312 dosis. Ada penambahan 215.535.804 dalam 28 hari terakhir.

AS terpantau berada di urutan pertama negara dengan penambahan kasus COVID-19 terbanyak dalam 28 hari terakhir. Dengan total kasus 88.263.393 dan 1.019.083 kematian

Dalam 10 besar negara dengan penambahan kasus Virus Corona COVID-19 terbanyak 28 hari terakhir, sejumlah di antaranya berasal dari Asia. Berikut ini urutannya:

  1. Amerika Serikat
  2. Jerman
  3. Prancis
  4. Italia
  5. Taiwan
  6. Brasil
  7. Australia
  8. Jepang
  9. Spanyol
  10. Inggris

Menurut urutan tersebut, empat negara dan Wilayah Asia tercatat dengan penambahan kasus terbanyak dalam 28 hari terakhir yakni Taiwan dan Jepang.

PPKM Level 2 Jabodetabek

Sementara itu, Aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Jawa Bali diperpanjang lagi oleh pemerintah Indonesia terhitung sejak 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Selain itu, PPKM Luar Jawa-Bali juga turut diperpanjang dalam rentang waktu yang sama.

Namun pada perpanjangan PPKM Jawa Bali kali ini, ada sejumlah daerah yang naik dari Level 1 menjadi Level 2, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Hal tersebut disampaikan Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal. Menurut Safrizal, PPKM Level 2 Jabodetabek dan Kabupaten Sorong dikarenakan akhir-akhir ini adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5.

"Dengan menggunakan indikator transmisi komunitas untuk melakukan asesmen pemerintah daerah dalam pelaksanaan PPKM, saat ini untuk Jawa Bali terdapat 114 daerah dengan status PPKM Level 1, menurun dari pelaksanaan Inmendagri sebelumnya yaitu 128 daerah," terang Safrizal, Selasa 5 Juli 2022.

Sedangkan jumlah daerah dengan status Level 2, lanjut dia, meningkat menjadi 14 daerah, dari yang sebelumnya tidak ada satupun daerah yang berada di Level 2.

Dengan naiknya status PPKM Level 2 Jabodetabek, maka sejumlah aturan pun berubah. Berdasarkan Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 terkait PPKM Jawa Bali, salah satu aturannya yakni pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan maksimal 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Sementara untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan yang berorientasi pada pelayanan fisik dan pelanggan juga diberlakukan kepasitas 75 persen.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.


Kasus COVID-19 Indonesia Kembali Naik, Masyarakat Diimbau Tetap Pakai Masker Saat Sakit dan Berkerumun

Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengumumkan kebijakan pelonggaran penggunaan masker karena situasi pandemi COVID-19 di Indonesia sudah menunjukkan perbaikan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Kasus COVID-19 di Indonesia kembali naik akibat varian Omicron BA.4 dan BA.5. Diprediksi, puncaknya terjadi pada minggu kedua atau ketiga Juli 2022.

Kenaikan kasus COVID-19 bisa terlihat dari data harian. Berdasarkan data terakhir yang dihimpun Kementerian Kesehatan, Senin, 4 Juli, penambahan kasus harian ada sebanyak 1.434.

Sedangkan dalam tiga minggu terakhir, kasus harian COVID-19 di Tanah Air sempat berkali-kali melewati 2.000 per harinya. Tepatnya pada 24 hingga 30 Juni dan 1 Juli.

Meski demikian, aturan yang memperbolehkan masyarakat untuk lepas masker di luar ruangan masih berlaku. "Sejauh ini tidak ada perubahan aturan. Namun, kami tetap mengimbau masyarakat untuk terus berhati-hati," kata Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 Prof Wiku Adisasmito kepada Liputan6.com, Selasa, 5 Juli.

"Dimohon komitmennya juga untuk saling menjaga, yaitu memakai masker saat sakit dan saat berkerumun."

Wiku menambahkan saat ini Indonesia masih terus untuk berupaya mengendalikan kasus COVID-19. Dia pun berharap kenaikan kasus yang diprediksikan akibat Omicron BA.4 dan BA.5 tidak terjadi secara signifikan.

"Indonesia saat ini masih terus berupaya mengendalikan kondisi kasus COVID-19. Kita berharap bersama, tren kenaikan kasus tidak terjadi signifikan," ucapnya.


Aturan Lepas Masker

Sejumlah warga menyeberang jalan di kawasan Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (17/5/2022). Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, masyarakat diperbolehkan tidak menggunakan masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Wakil Presiden Ma'aruf Amin meminta aturan penggunaan masker di luar ruangan harus diperketat kembali, termasuk saat masyarakat berada di luar ruangan. Saat ada kenaikan kasus, maka kelonggaran penggunaan masker pun akan ditarik kembali hingga situasinya memungkinkan.

"Kalau masker, protokol kesehatan tetap kita ketatkan, masker terutama ya, ada kenaikan terpaksa masker harus dipakai lagi. Jadi kelonggaran itu kita tarik dulu sampai nanti situasinya memungkinkan baru kita buka lagi," kata Ma'ruf Amin di Mataram, Nusa Tenggara Barat, baru-baru ini.

Sedangkan dalam Rapat Terbatas Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (4/7/2022), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan sejauh ini belum ada perubahan kebijakan mengenai masker. "Belum ada perubahan dari kebijakan mengenai masker dari yang terakhir disampaikan oleh pemerintah," ujarnya.

"Jadi di luar diizinkan untuk tidak menggunakan masker, sedangkan di dalam ruangan diharapkan, diimbau untuk memakai masker," tambahnya.


Bingungkan masyarakat

Petugas melakukan tes usap PCR kepada warga di Laboratorium Genomik Solidaritas Indonesia (GSI), Kamis (3/2/2022). Merebaknya varian Omicron membuat sejumlah lokasi tes COVID-19 ramai didatangi warga. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Terkait perbedaan suara mengenai aturan penggunaan masker,Dicky Budiman menilai membingungkan rakyat. "Pemerintah justru sekarang berbeda suara soal aturan pelonggaran masker di luar ruangan," kata Epidemiolog Centre for Environmental and Population Health Griffith University Australia itu kepada Liputan6.com.

"Wapres Ma'ruf Amin bilang ditarik sementara, sedangkan Menkes Budi Gunadi malah bilang tidak ada perubahan. Ini Jadi membingungkan rakyat.

Dicky menyayangkan perbedaan itu. Menurutnya, dalam hal strategi komunikasi risiko, konsistensi, kejelasan pesan dan kesinergian antarpihak atau sektor di pemerintah merupakan hal yang penting.

"Ini membangun kepercayaan dan akan berpengaruh pada program lainnya. Seperti misalnya bicara masker atau pandemi terkendali kemudian memburuk, bukan berarti tidak berpengaruh pada cakupan vaksinasi booster, itu berpengaruh," ucap Dicky.

Infografis Ragam Tanggapan Syarat Boleh Lepas Masker di Luar Ruangan. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya