Ingin Berkurban? Pahami 5 Ketentuan Wajib yang Benar dan Sesuai Syariat Islam ya!

Momen Iduladha, identik dengan ibadah kurban atau menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.

oleh Fachri pada 07 Jul 2022, 12:40 WIB
Syarat sah hewan kurban. (Foto: Zakat)

Liputan6.com, Jakarta Momen Iduladha, identik dengan ibadah kurban atau menyembelih hewan ternak sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT. Kurban mengajarkan dua hal kepada manusia. Pertama, kurban adalah waktu yang tepat sebagai seorang muslim untuk berbagi dan kedua, momen di mana penyucian diri.

Sebagaimana ibadah lainnya, pelaksanaan kurban juga sudah diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam. Dengan adanya aturan itu, ketika ingin berkurban, harus dipastikan terlebih dahulu kesehatan hewan kurban. Ketika adanya kecacatan seperti mata yang buta, kaki pincang, terputus salah satu telinganya, atau cacat lainnya menyebabkan hewan tidak boleh dikurbankan.

Supaya ibadah kurban kaffah, kita harus memperhartikan dan mempraktikan ketentuan kurban yang benar. Dilansir dari Zakat.or.id, berikut 5 ketentuan yang wajib diperhatikan agar kurban sah dan dagingnya sehat dikonsumsi.

 


1. Lakukan Kurban di Waktu yang Dianjurkan

Waktu pelaksaan kurban di hari raya Iduladha dilakukan mulai dari matahari terbit hingga terbenam dari tanggal 10, 11, 12, hingga 13 Dzulhijjah. Tepatnya, dari setelah selesai salat Iduladha hingga 3 hari Tasyrik

Ulama melarang keras untuk menyembelih hewan kurban sebelum melakukan sholat Iduladha. Jika tetap melakukannya, maka kurban tidak sah, sehingga terpaksa harus diulangi. Maka dari itu, berkurban tidak boleh terlalu awal karena harus mengikuti ketentuan waktu terbaik.


2. Lihat Syarat-Syarat Hewan Layak Kurban

Saat memilih hewan kurban, maka pekurban harus tahu syarat sebuah hewan layak dikurbankan. Saat hewan sehat dan sempurna, maka dagingnya memiliki kualitas yang baik, sehingga layak dikonsumsi oleh para penerima daging kurban. Terdapat dua kategori yang harus ditanya kepada peternak, yaitu usia dan kesehatan hewan. 

Untuk usia, syarat hewan kurban yang pantas yaitu: 

  1. Unta, umur 5-6 tahun.
  2. Sapi/Kerbau, masuk umur 2 tahun. 
  3. Kambing, masuk umur 1-2 tahun. 
  4. Domba, umur 6 bulan.

Sementara, dari sisi kesehatan fisik hewan, Rasulullah SAW menjabarkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Al-Barra bin Azib Radiyallahu ‘anhu: 

أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى

Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (Hadis Hasan Shahih, riwayat al-Tirmidzi: 1417 dan Abu Dawud: 2420)


3. Kenali Syarat Orang yang Boleh Kurban

Berbeda dengan zakat fitrah yang setiap jiwa, baik anak kecil dan dewasa, wajib menunaikannya, ibadah kurban adalah sunnah. Ibadah ini memiliki ketentuan untuk orang yang boleh berkurban, yaitu: 

  1. Beragama Islam. 
  2. Baligh atau dewasa.
  3. Jika belum dewasa, maka sunnah untuk walinya berkurban atas nama anak tersebut. 
  4. Berakal Mampu secara finansial, sandang, pangan, dan papan.

4. Menyembelih Sesuai Syariat Islam

Salah satu hal yang perlu diperhatian demi ketentuan kurban yang benar adalah cara menyembelih. Kurban bukanlah begal hewan, melainkan ibadah yang dijalani dengan memperhatikan aspek-aspek kesehatan dan psikologis hewan kurban. Sembelihlah dengan syariat Islam secara sungguh-sungguh. 

Ulama melarang perlakuan hewan secara kasar dan agresif karena akan membuat hewan ketakutan hingga tidak berhenti buang air. Selain itu, tempat penyembelihan harus bersih dari kotoran.


5. Perhatikan Jenis Denda Saat Kurban Haji

Kurban haji adalah kurban yang dilaksanakan oleh seseorang saat menunaikan haji. Jika finansial melebihi cukup, maka seseorang dapat melakukan dua ibadah ini secara bersamaan. Hal tersebut berdasarkan hadis riwayat Imam bukhari dari Aisyah RA bahwa Nabi Muhammad SAW pernah berkurban sapi untuk istri-istrinya saat haji. 

Mengutip dari Dompet Dhuafa, asalkan orang yang berhaji tersebut masih memiliki rezeki yang cukup untuk berkurban dan tercukupi segala kebutuhannya. Jangan sampai melakukan tata cara kurban saat haji, namun kebutuhannya ataupun orang yang ditinggal tidak tercukupi.

Umumnya, kurban yang dilaksanakan di tanah suci dilakukan untuk membayar denda (dam). Dam terbagi ke dalam dua jenis, yaitu Dam Nusuk yang dikenakan untuk orang yang mengerjakan Haji Tamattu dan Qiran dan itu bukanlah kesalahan. Jika tidak mampu berkurban, maka ada dispensasi untuk berpuasa di hari Tasyrik

Lalu, jenis dam kedua yaitu Dam Isaah, yaitu membayar denda karena melanggar aturan ketika mengerjakan haji, seperti tidak melakukan kewajiban ibadah haji.

Setelah kamu mengetahui ketentuan yang wajib kamu jalankan selama berkurban, sempurnakan ibadah kurban kamu dengan membeli hewan kurban yang sehat dan juga praktis di Dompet Dhuafa. Dompet Dhuafa selalu menjaga kualitas hewan kurban dengan baik, karena gizi hewan ternak diurus oleh pakarnya dan yang pasti sesuai syariat Islam. Selain itu, praktis, karena pemesanan hewan kurban bisa dilakukan hanya dari rumah saja lho!

Berlimpahnya keberkahan dalam satu kurban, tak boleh kamu lewatkan. Bersama Dompet Dhuafa, kamu bisa realisasikan itu semua. Karena #KebaikanBerkurban adalah keberkahan untuk sesama. Jadi, tunggu apa lagi? Pesan hewan kurban di Dompet Dhuafa sekarang ya!

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya