Liputan6.com, Bandung - Untuk menghindari penyebaran virus dan bakteri dalam pemotongan hewan kurban Idul Adha 2022, wadah untuk daging dan jeroan wajib dipisahkan. Kepala Bidang Keamanan Pangan DKPP Kota Bandung, Ermariah mengatakan, alasan dipisahkannya daging dengan jeroan agar menghindari penularan penyakit mulut dan kuku (PMK).
Baca Juga
Advertisement
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114/Permentan/PD.410/9/2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Pada pasal 34 dijelaskan potongan daging dikemas dalam kantong atau wadah yang terpisah dari kemasan jeroan.
"Kalau kita periksa, daging itu justru sumber-sumber penyakitnya ada di jeroan. Sebab jeroan itu lebih banyak mengandung bakteri dan virus," kata Erma dalam keterangan tertulis, Kamis (7/7/2022).
Selain itu, parasit seperti cacing pun ada pada jeroan. Namun, menurut Erma, jika daging itu cenderung relatif lebih aman dari virus, bakteri dan parasit.
Erma juga menyebutkan, jika waktu paling lama daging disimpan dalam pendingin bersuhu 0-4 derajat celcius sekitar 24-36 jam.
"Kalau freezer kita bagus di bawah -20 derajat Celcius, daging bisa bertahan sampai satu tahun. Tapi, kulkas kita sering dibuka tutup, jadi suhunya tidak bisa maksimal. Kalau seperti itu biasanya daya simpannya hanya bisa sampai enam bulan," tuturnya.
Sedangkan, dalam pengolahannya, daging dan jeroan harus dimasak sampai 30 menit. Jika ingin dibakar atau diasap, harus sampai kondisi matang, jangan hanya medium rare.
"Sehingga bakteri-bakteri dan virus pun bisa mati. Intinya daging itu harus matang dengan sempurna, terutama untuk daging yang sudah terindikasi penyakit mulut dan kuku (PMK)," ucap Erma.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Lockdown Sudah Tak Bisa Dilakukan
Erma mengatakan, meski beberapa kasus PMK telah ditemukan di Kota Bandung, lockdown untuk kedatangan hewan kurban sudah tidak bisa dilakukan. Apalagi jelang Idul Adha, Kota Bandung masih membutuhkan stok sapi.
"Jadi, kita masih perbolehkan masuk dengan syarat memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Sampai saat ini, ketersediaan hewan kurban di Kota Bandung tergolong aman," katanya.
Erma menuturkan, banyak Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau panitia yang beli hewan kurban dari luar kota. Rata-rata mereka membeli sapi dari Sumedang, Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Garut, dan Ciamis.
Biasanya H-1 Idul Adha hewan-hewan ini baru berdatangan dan langsung menuju ke lokasi penyembelihan masing-masing.
"Tapi, kita sudah menyosialisasikan ke DKM tersebut kalau hewan harus punya SKKH dan dipastikan tidak kena PMK. Apalagi klo PMKnya parah, dari fatwa MUI sudah tidak sah dijadikan hewan kurban," ungkapnya.
Advertisement