La Nyalla Kecewa Gugatannya soal Presidential Threshold Ditolak MK

Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti mengatakan adalah kemenangan sementara dari oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera negara ini, terkait gugatan yang ia ajukan soal presidential dhreshold ditolak MK

oleh Gunawan Wibisono diperbarui 07 Jul 2022, 16:00 WIB
Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti/Istimewa.

Liputan6.com, Jakarta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra terkait Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tentang ambang batas pencalonan atau presidential threshold sebesar 20 persen.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti menyatakan bahwa hal itu adalah kemenangan sementara dari oligarki politik dan oligarki ekonomi yang menyandera dan mengatur negara ini.

“Mengapa saya katakan kemenangan sementara? Karena saya akan memimpin gerakan mengembalikan kedaulatan negara ini ke tangan rakyat, sebagai pemilik sah negara ini. Tidak boleh kita biarkan negara ini dikuasai oleh oligarki,” ujar La Nyalla dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).

Ditambahkan La Nyalla, kedaulatan rakyat sudah final dalam sistem yang dibentuk oleh para pendiri bangsa. Tinggal kita sempurnakan. Tetapi kita bongkar total dan porak-porandakan dengan amandemen yang 'ugal-ugalan' pada tahun 1999-2002 silam.

“Dan kita menjadi bangsa yang durhaka kepada para pendiri bangsa. Akibatnya tujuan negara ini bukan lagi memajukan kesejahteraan umum, tetapi memajukan kesejahteraan segelintir orang yang menjadi Oligarki Ekonomi dan Oligarki Politik,” ungkapnya.

Terkait pertimbangan hukum majelis hakim MK, LaNyalla mengaku heran Ketika mejelis hakim MK yang menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu disebut konstitusional. Padahal nyata-nyata tidak ada ambang batas pencalonan di Pasal 6A Konstitusi.

“Dan yang paling inti adalah majelis Hakim MK tidak melihat dan menyerap perkembangan kebutuhan masyarakat. Padahal hukum ada untuk manusia. Bukan manusia untuk hukum. Hukum bukan skema final. Perkembangan kebutuhan masyarakat harus jadi faktor pengubah hukum. Itu inti dari keadilan,” ungkapnya.

 


Alasan Hakim MK Tolak Gugatan Yusril dan La Nyalla

Adapun dalam pertimbangannya, Anggota Hakim MK Aswanto melihat dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Karena tidak ada jaminan dihapuskannya aturan itu maka akan merubah akses pencalonan.

"Permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya dan terhadap dalil-dalil serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak terdapat relevansinya," lanjut Aswanto.

Sedangkan untuk pertimbang, alasan menolak permohonan La Nyalla karena hakim mahkamah melihat bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

"Amar putusan: menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Hakim Ketua Anwar Usman.


Sederet Permohonan Ditolak MK

Sementara Mahkamah Konstitusi (MK) juga telah menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Ada tiga gugatan presidential threshold ditolak MK.

Tercatat tiga gugatan tersebut terdaftar dalam nomor perkara 13/PUU-XX/2022 diajukan tujuh warga Kota Bandung, gugatan nomor 20/PUU-XX/2022 dilayangkan empat pemohon, dan gugatan nomor 21/PUU-XX/2022 dengan pemohon lima anggota DPD, agar diubah dari 20 persen menjadi 0 persen.

Termasuk juga, MK bahkan telah memutuskan menolak gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dalam Undang-Undang Pemilu yang dilayangkan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.

Demikian putusan disampaikan Hakim Konstitusi yaitu Anwar Usman selaku Ketua dalam gugatan bernomor 70/PUU-XIX/2021 yang diajukan Gatot pada sidang Kamis 24 Februari 2022 lalu.

Infografis Ragam Tanggapan Wacana Presidential Threshold 0%. (Liputan6.com/Abdillah)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya