Liputan6.com, Jakarta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengimbau masyarakat dapat waspada dalam memilih lembaga amal penyalur dana atau donasi kemanusiaan. Hal itu berkaca dari yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang belakangan menjadi sorotan publik karena diduga menggelapkan dana umat.
"Mengimbau kepada masyarakat agar masyarakat dalam hal ini para penyumbang, lebih berhati-han karena sangat mungkin sumbangan yang disampaikan dapat disalahgunakan oleh oknum untuk tujuan yang tidak baik," tutur Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana dalam keterangannya, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Advertisement
Menurut Ivan, beberapa modus yang pernah ditemukan oleh PPATK di antaranya adalah penghimpunan sumbangan melalui kotak amal yang terletak di kasir toko perbelanjaan, yang identitasnya kurang jelas dan belum dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitasnya.
"Menyumbang dan berbagi memang dianjurkan oleh seluruh ajaran agama, akan tetapi para donatur hendaknya waspada dalam memilih kemana atau melalui lembaga apa sumbangan itu akan disalurkan. Beberapa hal yang harus diperhatikan masyarakat jika ingin melakukan donasi baik online maupun secara langsung adalah mengenal lembaga atau komunitas yang melakukan penggalangan dana dan donasi," jelas dia.
Kroscek Yayasan Amal di Kemensos
Ivan menyampaikan, masyarakat dapat melihat kredibilitas lembaga atau suatu komunitas melalui database Kementerian Sosial (Kemensos), yakni apakah telah terdaftar, serta siapa saja nama pengelolanya. Kemudian, masyarakat juga dapat melihat ketersediaan kanal-kanal informasi dan publikasi dari penggalang dana dan donasi tersebut seperti website, media sosial, dan kanal publikasi lainnya yang resmi dan telah terverifikasi.
"Masyarakat dapat mengakses berbagai informasi terkait laporan keuangan serta laporan pertanggungawaban secara komprehensif oleh penggalang dana dan donasi melalui kanal resmi, seperti melalui website ataupun dalam bentuk lainnya yang dapat diakses secara luas oleh publik. Biasanya beberapa laporan yang baik telah mendapat audit dari akuntan publik," kata Ivan.
Tidak ketinggalan lakukan mengecek ulang pada salah satu program yang tengah digalangkan dana dan donasinya, yang mungkin ada di sekitar masyarakat. Seperti melakukan kunjungan pada program tersebut, atau mendapatkan informasi melalui sumber informasi sekunder yang valid.
"Melalui upaya ini masyarakat dapat melakukan pengecekan kebenaran program tersebut, serta dapat menanyakan lebih lanjut perihal program yang tengah digalangkan apakah telah berjalan sesuai atau ditemukan ketidaksesuaian," Ivan menandaskan.
Advertisement
Kemensos Cabut Izin ACT
Adapun Kemensos resmi mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Tahun 2022. Hal tersebut menyusul dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan ACT.
Pencabutan tersebut berdasarkan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy.
Berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "Pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan".