Liputan6.com, Polewali Mandar - Aksi pencabulan MS (48) terhadap anak di bawah umur selama enam tahun akhirnya terbongkar. MS merupakan guru sebuah Madrasah Ibtidaiyah Swasta (MIS) di Kecamatan Matakali, Polewali Mandar, Sulawesi Barat.
Kanit PPA Satreskrim Polres Polewali Mandar, Ipda Muliono mengatakan, pencabulan yang dilakukan MS terjadi sejak tahun 2016 dan berlanjut hingga sekarang. Saat ini, kedua korban itu sudah duduk di bangku Madrasah Aliyah Negeri (MAN).
"MS saat itu menjabat kepala sekolah, aksi bejatnya kepada dua siswanya itu sejak 2016 dan berlanjut hingga sekarang," kata Muliono, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga
Advertisement
Muliono menambahkan, MS saat ini hanya guru bisa setelah masa jabatannya berakhir beberapa bulan lalu di MIS yang pernah dia pimpin. Saat menjalankan aksinya, MS terlebih dahulu mengiming-imingi korban uang jajan mulai Rp5 ribu hingga Rp25 ribu.
"Bahkan, saat korbannya telah duduk di bangku SMP dan SMA, pelaku memberinya iming-iming hadiah berupa baju dan handphone (gawai) Android untuk memuluskan aksinya," ujar Muliono.
Gegara hadiah gawai yang diberikan MS ke korbannya, aksi pencabulan yang selama ini tertutup rapi itu akhirnya terbongkar. Guru MAN di tempat korban menuntut ilmu memberikan teguran ke orangtuanya, karena kedapatan membawa gawai ke sekolah.
"Kemudian orangtua korban curiga, karena merasa tidak pernah membelikan handphone untuk anaknya. Setelah ditelusuri, ternyata handphone itu dari pelaku," jelas Muliono.
Tidak terima dengan apa yang dialami anaknya, orangtua korban melaporkan aksi pencabulan MS ke polisi. MS kemudian ditangkap di kediamannya tidak lama berselang setelah laporan dibuat.
"Pelaku melakukan perbuatannya ini puluhan kali di dua tempat, di sekolah dan di rumahnya. Saat ini, pelaku mengaku khilaf dan menyesali perbuatannya," terang Muliono.
Muliono mengungkapkan, kedua siswa korban pencabulan MS tengah menjalani pengobatan dan terapi, karena dikhawatirkan mengalami kelainan seksual. Sementara, MS masih diperiksa di Mapolres Polewali Mandar.
"Pelaku MS dijerat pasal 82 KUHP ayat 1 dan 2 dengan ancaman pidana 5 sampai 15 tahun penjara," tutup Muliono.