Liputan6.com, Jombang - Polisi mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah Ploso, Jombang kurang lebih 8 jam namun belum menemukan keberadaan MSAT (42). Dalam kurun waktu itu juga, polisi mengamankan ratusan pendukung DPO kasus pencabulan itu yang dianggap menghalangi proses pencarian.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, total seluruhan pendukung MSAT yang diamankan polisi berjumlah sekitar 320 orang. Ratusan orang itu yang berasal dari berbagai daerah itu diamankan polisi dari dalam pondok pesantren.
"Kita sudah berupaya mengamankan sejumlah 320 orang simpatisan, di mana 20 orang di antaranya adalah anak-anak," tegas Dirmanto, Kamis (07/07/2022).
Baca Juga
Advertisement
Dirmanto menambahkan, hingga kini polisi masih melakukan upaya pemilahan terhadap simpatisan MSAT. Sebab, para simpatisan itu diidentifikasi berasal dari berbagai kota seperti, Malang, Banyuwangi, Semarang, Jogja, dan juga dari luar Jawa.
"Ini masih kita pilah karena banyak yang dari luar kota, bahkan ada dari Lmapung" ujar Dirmanto.
Dirmanto menjelaskan, pihaknya akan mempidanakan pendukung MSAT yang turut menghalangi penangkapan pelaku pencabulan itu. Hal itu sesuai dengan ancaman Pasal 19 UU Nomor 2 tahun 2022 menghalangi-halangi upaya penyidikan.
"Seperti yang tadi salah satunya, DD sudah kami tangkap, menghalangi-halangi upaya penyidikan. Kasus pelecehan seksual, kalau menghalangi ancaman hukuman 5 tahun," jelas Dirmanto.
Sebelumnya, polisi sempat melakukan upaya penangkapan terhadap MSAT pada Minggu malam, (3/7/2022). Ratusan polisi mengepung sekitaran Pondok Pesantren Majmal Bahrain atau Ponpes Shiddiqiyyah Jombang yang diduga tempat persembunyian tersangka.
Sayangnya, aksi itu dihalang-halangi pendukung MSAT. Penangkapan itu pun gagal.