Liputan6.com, Pekanbaru - Personel Subdit II Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap Arif Budiman alias Arif Palembang, Kamis dini hari, 7 Juli 2022. Dia merupakan tersangka korupsi kredit bank BUMD milik Pemerintah Jawa Barat dan Banten cabang Pekanbaru dengan kerugian negara Rp7,2 miliar.
Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru untuk menjalani tahap dua. Perkara di bank BUMD cabang Pekanbaru itu sudah dinyatakan lengkap beberapa waktu lalu.
Baca Juga
Advertisement
Sejak kasusnya lengkap, penyidik sudah memanggil Arif Budiman dua kali. Hanya saja, tersangka tidak pernah datang sehingga pencarian dilakukan sejak beberapa hari lalu.
Petugas juga sudah datang ke rumahnya di Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Polisi membawa perangkat setempat untuk menjemput tapi tersangka sudah kabur dari rumah.
"Pada Rabu, 6 Juli 2022, penyidik mendeteksi keberadaan tersangka di Jakarta," kata Sunarto, Kamis petang, 7 Juli 2022.
Tim berangkat ke Jakarta dipimpin oleh Komisaris Teddy Ardian. Kamis dini hari, petugas melihat tersangka di Jalan Haji Agus Salim, tepatnya di kawasan Gambir Jakarta.
"Pagi harinya langsung dibawa ke Pekanbaru dan langsung diserahkan ke Kejari Pekanbaru," ucap Sunarto.
Di Kejari Pekanbaru, setelah menjalani penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik ke Penuntut Umum, Arif Palembang dibawa ke mobil tahanan. Selama 20 hari ke depan, Arif ditahan di Rutan Pekanbaru.
Segera Sidang
Plh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Kicky Arif Yanto menjelaskan, tersangka segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Dakwaan sudah siap, segera dilimpahkan," kata Kicky.
Untuk menyidangkan Arif, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Pekanbaru akan berkolaborasi dengan jaksa dari Kejaksaan Tinggi Riau.
Kicky menyebut tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat 2 huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP.
Dalam kasus ini, Arif Budiman tidak sendirian. Masih ada tersangka lain, Indra Osmer, yang merupakan mantan petinggi di bank tersebut dan sudah ditahan di Rutan Pekanbaru.
"Tersangka Indra sudah lebih duluan karena pidana perbankan, tahap duanya pada Senin depan," ucap Kicky.
Sebagai informasi, pengusutan korupsi pada BJB Pekanbaru mulai dilakukan pada Desember 2021. Selanjutnya pada 13 Desember 2021 Polda Riau menerbitkan surat perintah.
Tak lama berselang, Direktorat Reskrimsus Polda Riau menerbitkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan kepada jaksa di Kejati Riau dan pemberitahuan adanya tersangka pada April ini.
Advertisement
Modal Kerja
Tindak pidananya korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016. Kejadian bermula ketika Arif Palembang pasa 18 dan 23 Februari 2015 mengajukan permohonan agar mendapatkan fasilitas kredit modal kerja konstruksi di bank BUMN cabang Pekanbaru ini.
Tersangka diduga menggunakan surat perintah kerja tidak sah atau fiktif terhadap kegiatan di DPRD Provinsi Riau dan Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi. Penggunaan surat fiktif mengakibatkan kredit macet karena sejumlah perusahaan tersangka tidak ada sumber pengembalian dana.
Dalam prosesnya, pengajuan kredit ini disetujui oleh BJB Pekanbaru karena hubungan dekat tersangka Arif dan Indra Osmer. Sejak uang cair, tersangka tidak pernah mengembalikan pinjaman tersebut.
Selama mengusut kasus ini, penyidik telah meminta keterangan 25 orang. Sebanyak 15 di antaranya berasal dari BJB Pekanbaru, empat saksi kontraktor, tiga dari sekretariat dewan dan satu dari dinas pendidikan. Kemudian lima saksi dari pihak yang menarik atau mencairkan cek dan tiga ahli.
Simak video pilihan berikut ini: