Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berencana membuat regulasi pelabelan risiko Bisfenol A (BPA).
Hal ini disebut bertujuan sebagai perlindungan pemerintah atas potensi bahaya dari peredaran luas galon isi ulang.
Wakil Ketua Komisi IV DPR Anggia Erma Rini menyatakan, kebijakan untuk mengurangi produksi plastik ini penting sangat penting namun hingga saat ini belum ada. Sementara terkait pajak plastik sempat dibahas di Badan Anggaran DPR, meski gagal.
Baca Juga
Advertisement
“Jadi, kalau kita lihat di masyarakat tentang plastik ini kan tidak hanya masyarakat itu enggak tahu, masyarakat enggak paham betul, apa yang harus dikritik terhadap sampah plastik ini,” ungkap Anggia dalam diskusi ‘Menyoal Pelabelan Kemasan dan dampaknya terhadap lingkungan’ di Kompleks Parlemen, Kamis (7/6/2022).
Politikus PKB ini mendorong agar pemerintah segera membuat regulasi komprehensif terkait pengelolaan sampah plastik.
“Artinya sebenarnya harus ada kebijakan yang memang komprehensif, kalau kita memang harus benar-benar mengelola atau punya komitmen yang tinggi terhadap pengelolaan sampah,” tutur Anggia.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Darul Siska mengungkap belum ada pembicaraan apapun dengan BPOM sebagai mitra kerja Komisi IX terkait rencana pelabelan BPA terhadap air minum kemasan.
“Secara spesifik saya jujur mengatakan komisi IX belum mendiskusikan dengan badan POM,” ungkap Darul.
Buat Kecewa
Sementara itu, Aktivis Lingkungan dari Drivers Clean Action Swietenia Puspa Lestari menyebut rencana pelabelan BPA pada galon air minum guna ulang, membuat para pemerhati lingkungan kecewa.
“Permasalahan galon sekali pakai, atau galon guna ulang harus dilabeli. Ini membuat kami-kami (aktivis lingkungan) patah hati, karena kami merasa ada narasi yang dibangun, bahwa galon sekali pakai lebih baik daripada galon ulang,” kata Tenia
Kini, sudah ada petisi yang didukung sebayak 50.000 orang yang menolak galon sekali pakai selain itu ada juga lebih dari 8000 orang yang mendukung PermenLHK Tahun 2019 No 75 terkait Peta Jalan pengurangan sampah dari produsen yang diatur adalah manufaktur, retail, dan juga jasa makanan minuman serta akomodasi untuk menerapkan hirarki pengolahan sampah dari sumber.
Tenia menyayangkan sudah masuknya propaganda galon sekali pakai lebih baik dari galon isi ulang.
“Dengan adanya isu kisruh BPA ini masyarakat yang tadinya sudah beralih ke guna ulang isi ulang terpaksa atau merasa harus pindah ke sekali pakai itu harus dicegah tidak kejadian salah persepsi tadi,” tegas Tenia.
Advertisement
Tidak Setuju
Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan, mengatakan secara pribadi tidak setuju ada pelabelan Bisfenol A (BPA) terhadap kemasan galon guna ulang. Alasannya menurut Chandra adalah pelabelan BPA itu sama dengan menyerahkan pengawasan kepada masyarakat.
“Kalau saya pribadi tidak setuju ada pelabelan BPA. Saya lebih setuju adanya pengawasan yang harus dilakukan oleh BPOM dengan membuat sistem pengawasan melekat pada pabrik,” ujarnya kepada wartawan, Senin (27/6/2022).
Dia beralasan pelabelan BPA itu sama dengan menyerahkan pengawasan kepada masyarakat. “Hal ini tidak boleh, karena pengetahuan masyarakat yang heterogen dan masyarakat tidak punya tools yang dapat mendeteksi kadar BPA,” katanya.